Pengacara Ungkap ‘5 Syarat’ Terbitnya SP3 Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi

RAKYATDAILY.COM – Kuasa hukum Eggi Sudjana , Elida Netty mengakui ada 5 syarat agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terbit.

“Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan banyak lagi alasannya,” ujar Elida di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Ini berbeda dengan Damai Hari Lubis. Damai tak harus memenuhi lima syarat tersebut lantaran bukan menjadi bagian terlapor.

“Damai Lubis dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Makanya dicabut dan dihentikan,” katanya.

Pihaknya telah melayangkan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya untuk Eggi dan Damai. Permohonan itu dilayangkan pada 12 Januari 2026.

“Terus mulai masuk tanggal 13 belum ada ini, belum ada jawaban. Tanggal 14 sampai 2-3 hari ini saya pergi pagi pulang malam, saya tunggu. Nah, terbitnya hari Kamis,” ujar Elida.

Namun, SP3 tak kunjung diterbitkan Polda Metro Jaya.

Hingga akhirnya, kliennya membeli tiket ke luar negeri untuk menjalani perawatan akibat sakit yang diderita.

Namun, kabar baik datang pada Kamis (15/1/2026).

“Karena harus ada tanda tangan Imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ini ke Imigrasi, ke kejaksaan, ini semua. Akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket,” ucapnya.

Diketahui, Jokowi bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sepakat melakukan restorative justice kasus tudingan ijazah palsu.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pun telah diterbitkan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Jokowi telah melayangkan permohonan restorative justice melalui kuasa hukumnya.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat pada Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya juga telah mengajukan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.

Sumber: SindoNews

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY