Oleh: Shamsi Ali Al-Nuyorki
BEBERAPA hari lalu, di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri KTT yang disebut Board of Peace di Washington, DC, juga dilangsungkan penandatanganan formalisasi persetujuan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dua agenda utama kunjungan Presiden RI ini menjadi perbincangan hangat di kalangan para pengamat, bahkan masyarakat luas.
Pada umumnya, mereka menyampaikan kritik sekaligus menyayangkan posisi Indonesia sebagai negara besar dengan potensi yang dahsyat.
Pada catatan kali ini, saya akan menyampaikan pandangan singkat tentang perjanjian dagang tersebut.
Perjanjian yang, dengan pandangan sederhana, dapat disimpulkan sangat merugikan, bahkan menghinakan bangsa dan negara Indonesia.
Bagaimana tidak, hampir semua pasal persetujuan itu tidak memberikan keuntungan (nilai positif) kepada Indonesia.
Berikut saya sampaikan secara menyeluruh poin-poin persetujuan tersebut dan catatan sederhana saya. Intinya, ada enam kesepakatan utama yang disetujui kedua belah pihak:
Indonesia setuju untuk menghapus sekitar 99% hambatan tarif untuk produk Amerika Serikat, termasuk sektor pertanian, kesehatan, teknologi informasi, otomotif, dan bahan kimia.
Persetujuan ini tidak memerlukan akal yang canggih untuk memahaminya bahwa Indonesia telah bertekuk lutut dan tunduk patuh kepada keinginan Amerika.
Dapat dibayangkan, 99% produk Amerika di hampir semua bidang akan masuk ke Indonesia secara bebas. Pastinya harga akan lebih murah. Akibatnya, produk dalam negeri akan terseok-seok, bahkan ambruk.
Amerika Serikat akan menurunkan tarif menjadi 19% untuk produk Indonesia, sementara beberapa produk tertentu dari Amerika akan dikenakan tarif 0%.
Artinya, produk Indonesia yang masuk ke Amerika tetap dikenakan tarif sebesar 19%, sedangkan produk Amerika masuk ke Indonesia tanpa tarif. Lalu, ini disebut timbal balik (reciprocal)? Sungguh sebuah kenaifan yang dapat menjadi bahan tertawaan.
Yang lebih runyam, sehari kemudian Departemen Kehakiman Amerika Serikat membatalkan penetapan tarif tersebut. Lalu, bagaimana dengan persetujuan itu?
Hal lain yang juga janggal adalah Indonesia dipaksa menghapus hambatan non-tarif, seperti persyaratan kandungan lokal, standar keselamatan dan emisi kendaraan, serta sertifikasi untuk alat kesehatan dan farmasi.
Penghapusan hambatan non-tarif ini berarti Indonesia tidak dapat lagi mempersoalkan berbagai persyaratan non-tarif terhadap produk Amerika.
Yang paling sensitif, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, adalah potensi bahwa sertifikasi halal tidak lagi dapat dijadikan persyaratan bagi produk makanan, obat-obatan, dan produk lain dari Amerika yang masuk ke pasar Indonesia.
Indonesia dan Amerika akan bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan rantai pasok, mengatasi penghindaran bea masuk, dan memastikan kontrol ekspor.
Salah satu klausul yang sensitif adalah kemungkinan Indonesia memberikan data konsumen kepada Amerika.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Amerika juga akan memberikan data konsumennya kepada Indonesia? Kemungkinan besar tidak.
Perjanjian ini mencakup investasi Amerika Serikat di Indonesia senilai 33 miliar dolar AS di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi.
Barangkali, dari semua persetujuan itu, hanya pada poin ini Indonesia memperoleh sedikit keuntungan.
Namun perlu diingat, dana tersebut bukan hibah, melainkan investasi yang tentu bertujuan memperoleh keuntungan bagi investor.
Selain itu, nilai tersebut relatif kecil bagi Amerika. Kekayaan pribadi Elon Musk saja pada awal tahun 2026 telah mencapai lebih dari 750 miliar dolar AS.
Indonesia juga akan membeli energi senilai 15 miliar dolar AS, produk pertanian 4,5 miliar dolar AS, serta 50 pesawat Boeing dari Amerika Serikat.
Dengan demikian, sejak awal Amerika telah memperoleh keuntungan besar. Selain berhasil memasarkan produknya, mereka juga mendapatkan akses pasar bebas tarif.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan ketergantungan Indonesia pada impor. Produk lokal akan kalah bersaing. Petani Indonesia berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Semua ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia telah gagal dalam diplomasi dan perundingan dalam menjaga kepentingan nasional.
Saya bahkan cenderung melihatnya sebagai bentuk penyerahan diri (istislam) pemerintahan Prabowo kepada kepentingan Amerika Serikat.
Yang lebih memprihatinkan, persetujuan ini dipromosikan seolah-olah sebagai keberhasilan diplomasi.
Sungguh memalukan!