RAKYATDAILY.COM – Kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam pusaran narkoba kembali mencuat belakangan ini, sama seperti fenomena gunung es.
Polanya pun tidak jauh berbeda, mulai dari dugaan penyalahgunaan barang bukti hingga keterlibatan dalam jaringan peredaran.
Meski vonis berat seperti hukuman mati dan penjara seumur hidup telah dijatuhkan dalam sejumlah perkara sebelumnya, praktik serupa tetap saja terulang.
Besarnya perputaran uang dalam bisnis narkoba dianggap menjadi salah satu faktor kuat.
Ketika akses dan kewenangan berada di tangan aparat, godaan pun disebut semakin sulit dibendung.
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menilai fenomena ini bukan hal baru. Ia mengaku kerap mendengar cerita mengenai dugaan rekayasa kasus narkoba.
“Penjebakan-jebakan orang yang tidak membawa narkoba dijebak agar terlihat bahwa ada kasus narkoba,” ujar Mahfud, Senin (23/2/2026).
Bukan hanya itu, mantan Menkopolhukam ini juga menyinggung persoalan penyimpangan barang bukti yang semestinya dimusnahkan.
“Saksinya ngaku sendiri waktu itu (saat pemusnahan narkobanya) diganti. Narkobanya ke mana? Dimanfaatkan oleh dia secara llegal, ini bukti pengadilan ya,” tandasnya.
Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya menilai ada persoalan mendasar di balik berulangnya kasus serupa.
Mulai dari faktor keserakahan, gaya hidup hedon, hingga lemahnya pengawasan internal.
Berikut sejumlah kasus yang sempat menyita perhatian publik:
Teddy Minahasa (2022), Eks Kapolda Sumatera Barat
Ia terseret kasus peredaran 5 kilogram sabu yang berasal dari barang bukti sitaan.
Sabu tersebut diduga ditukar dengan tawas sebelum dimusnahkan, dan sebagian sempat diedarkan.
Teddy divonis penjara seumur hidup. Upaya banding dan kasasinya ditolak, dan putusan telah inkracht.
Namanya mencuat setelah terungkap terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Ia disebut mengawal sekitar 150 kilogram sabu dan menerima Rp13 miliar.
Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati. Saat ini ia ditahan di Nusakambangan.
Satria terjerat kasus penggelapan barang bukti sabu bersama sejumlah anggota.
Awalnya ia divonis hukuman mati, namun di tingkat kasasi hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.
Kasus ini terungkap dari pengakuan anak buahnya. Aparat menemukan koper berisi sabu, ekstasi, ketamin, dan obat-obatan lain yang diduga untuk konsumsi pribadi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Dalam perkara yang sama dengan Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baru sembilan bulan menjabat, Arifan harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menjadi backing bandar narkoba.
Ia diamankan tim khusus Polda Sulsel bersama seorang kanit berinisial N.
Keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba. Jumlahnya disebut-sebut mencapai Rp13 juta per pekan dan berlangsung sejak September 2025.
Rentetan kasus ini kembali memantik pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan internal dan komitmen pemberantasan narkoba di tubuh institusi.
Vonis berat memang telah dijatuhkan, namun praktik serupa masih saja bermunculan.
Sumber: Fajar