RAKYATDAILY.COM – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyinggung soal ilmu neurosains terkait perilaku Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam proses penanganan kasus ijazah palsu.
Neurosains, atau ilmu saraf, adalah bidang ilmiah multidisiplin yang mempelajari sistem saraf manusia, termasuk struktur, fungsi, perkembangan, genetika, biokimia, serta interaksinya dengan perilaku dan kognisi.
Bidang ini bertujuan mengungkap misteri otak, memahami dasar fisik pikiran, dan memetakan koneksi sel saraf (neuron) untuk pengembangan terapi gangguan saraf.
Berdasarkan ilmu neurosains, Dokter Tifa menilai Jokowi memang menunjukkan perilaku-perilaku yang disebut dengan ilusi transparansi.
“Secara ilmu neurosains disini terlihat ya, bahwa memang ada perilaku-perilaku yang saya nyatakan pada beberapa waktu yang lalu.”
“Ini adalah perilaku yang disebut sebagai ilusi transparansi,” kata Dokter Tifa saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2026).
Dokter Tifa menegaskan, selama ini Jokowi menunjukkan ia bersikap transparan dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Namun menurut Tifa, ijazah Jokowi yang selama ini ditunjukkan ke publik itu memiliki banyak versi.
Tifa juga merasa publik seakan-akan dipaksa untuk meyakini ijazah Jokowi yang ditunjukkan ke publik itu adalah asli.
“Kelihatannya transparan ya pada saat tanggal 20 Oktober 2022 transparan Dekan Kehutanan (UGM) menunjukkan ijazah Joko Widodo. Kemudian transparan lagi Dirtipidum (Bareskrim Polri) menunjukkan ijazah tanggal 22 Mei 2025.”
“Transparan lagi, Dian Sandi menunjukkan ijazah asli yang kemudian dinyatakan sendiri oleh Pak Joko Widodo, bahwa betul Dian Sandi itu menunjukkan jasa asli pada salah satu video. Kemudian juga di KPU ini semua adalah sebuah ilusi transparansi.”
“Kita dipaksa untuk meyakini bahwa semua versi dari ijazah tersebut adalah asli. Padahal kalau ada setidaknya ada enam versi dari ijazah ini keluar, berarti kita bisa berhipotesis bahwa salah satu, salah dua, salah tiga, salah empat, salah lima, salah enam, semuanya palsu ya,” jelas Tifa.
Terakhir Tifa juga kembali menekankan, tidak ada satupun dari ijazah Jokowi yang ditunjukkan ke publik itu adalah ijazah asli.
Serta identik dengan ijazah asli dari para lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
“Jadi tidak ada satupun yang identik dengan ijazah asli dari lulusan kehutanan UGM tahun 1985,” tegas Tifa.
Roy Suryo, yang juga jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya sempat menyoroti dua dokumen salinan ijazah Jokowi terlegalisir yang diperoleh Pengamat Kebijakan Publik Dr Bonatua Silalahi dari KPU pada Senin (9/2/2026).
Roy menyampaikan analisis singkatnya terkait dua dokumen tersebut.
Pertama, ia menilai kedua dokumen yang merupakan berkas pendaftaran Joko Widodo dalam Pilpres itu dilegalisir oleh Prof. Dr. Ir. Mohammad Na’iem, M.Agr.Sc (2014) dan Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc (2019).
Namun, menurutnya, kedua dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun legalisasi.
“Kita tunggu juga dokumen dari KPUD DKI (2012) dan KPUD Surakarta (2005 dan 2010), apakah legalisasinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.
Kedua, Roy menyoroti perbedaan fisik dan format kedua salinan tersebut.
Ia menyebut dokumen tahun 2014 tampak terkompresi secara horizontal sehingga terlihat cenderung berbentuk kotak atau bujur sangkar, sedangkan salinan tahun 2019 dinilai masih proporsional berbentuk persegi panjang.
Keduanya disebut berukuran A4 atau kuarto, lebih kecil dari ukuran lazim ijazah UGM yang disebutnya berukuran A3.
Ketiga, ia menyebut ketidak-identikan kedua salinan itu menunjukkan tidak dilakukan proses identifikasi maupun otentifikasi dengan lembar ijazah asli dalam proses verifikasi faktual.
“Inilah yang membuat dokumen yang sangat penting di atas—meski sudah di atas 10 tahun—belum diotentifikasi dan disimpan secara resmi di ANRI,” kata Roy.
Keempat, secara teknis Roy menyatakan kedua salinan tersebut tidak dapat dianalisis menggunakan metode Error Level Analysis (ELA), histogram, maupun luminance-gradient karena hanya berupa fotokopi hitam-putih dan tidak menampilkan watermark, emboss, serta detail penanda keaslian dokumen lainnya.
Kelima, ia juga menyinggung unggahan akun Dian Sandi Utama di platform X/Twitter tertanggal 1 April 2025.
Menurutnya, unggahan tersebut tetap merupakan barang bukti karena akun tersebut menyatakan dokumen itu “asli” dan melakukan transmisi dokumen elektronik ke dalam sistem elektronik, yang menurutnya berkaitan dengan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.
Diketahui, Bonatua Silalahi berhasil memenangkan gugatan hingga Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan salinan ijazah Jokowi.
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli bagi Roy Suryo Cs, Bonatua memamerkan dua salinan ijazah Jokowi.
Dua lembar salinan ijazah Jokowi itu digunakan untuk pencalonan dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Kedua salinan ijazah terlegalisir pada Pilpres 2024, ijazah Jokowi dicap warna merah dan pada Pilpres 2019 dicap warna biru.
Sumber: Tribun