RAKYATDAILY.COM – Sorotan publik kembali mengarah ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah isu pensiun seumur hidup anggota DPR kembali dipersoalkan.
Dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980, kritik keras disampaikan pemohon yang menilai kebijakan tersebut menciptakan hak istimewa yang timpang dan tak sejalan dengan prinsip keadilan sosial.
Pengaduan itu diajukan oleh Tri Setiawan, warga negara Indonesia sekaligus pemohon uji materi UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota DPR. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam keterangannya sebagai saksi pemohon, Tri menegaskan bahwa pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi merusak keseimbangan sistem jaminan sosial nasional serta bertentangan dengan semangat konstitusi.
“MK dalam putusan terdahulu juga menekankan bahwa setiap ketentuan perundang-undangan harus konsisten dengan konstitusi,” tuturnya.
“Yakni menjamin persamaan hak dan kesejahteraan rakyat secara adil dan proporsional,” sambung Tri.
Tri menilai, ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR tidak dapat dilepaskan dari problem ketidakadilan struktural.
Menurutnya, ketika suatu norma justru menciptakan perlakuan khusus yang menyimpang dari prinsip umum, maka norma tersebut layak diuji secara konstitusional.
“Dan ini juga hasil riset saya melalui respon dan pandangan publik, maupun ahli,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam dinamika pengujian undang-undang tersebut, kritik datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat sipil hingga akademisi.
“Dalam dinamika uji materi ini, banyak kritik dari masyarakat sipil dan akademisi yang melihat ketentuan pensiun DPR sebagai bentuk istimewa yang berlebihan,” tegas Tri.
Tri juga menyoroti ketidakseimbangan antara fasilitas pensiun yang diterima legislator dengan kontribusi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Bahkan memunculkan persepsi bahwa fasilitas ini tidak sebanding dengan kontribusi legislator kepada kesejahteraan rakyat,” tuturnya.
Lebih jauh, Tri menilai kebijakan pensiun DPR berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum serta hak warga negara atas kesejahteraan.
Ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran negara semestinya diarahkan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
“Beberapa pihak menilai, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan dan kesejahteraan, justru digunakan untuk pensiun anggota legislatif,” jelasnya.
“Itulah permohonan dari saya, berdasarkan fakta objektif yang saya alami dan observasi terhadap fenomena sosial, fiskal, dan konstitusional,” sambung Tri.
Sebagai pembayar pajak, Tri mengaku merasakan langsung dampak kebijakan tersebut dan menilai ada kerugian sosial yang ditimbulkan.
“Saya menyatakan, pemberian hak pensiun seumur hidup pada anggota DPR melalui UU Nomor 12 Tahun 1980 menciptakan ketimpangan nyata,” ucap Tri.
“Terkhusus dalam struktur jaminan sosial dan sistem pensiun di Indonesia,” tutupnya.
Dalam sidang tersebut, Tri menyampaikan kritiknya dengan cara yang tak biasa. Ia melantunkan penggalan lagu “Oemar Bakri” karya musisi Iwan Fals sebagai simbol kontras antara pengabdian panjang aparatur negara dan jabatan politik yang bersifat sementara.
“Oemar Bakri, Oemar Bakri, pegawai negeri,” tutur Tri.
“Oemar Bakri, Oemar Bakri, 40 tahun mengabdi,” sambungnya.
Lagu tersebut menggambarkan sosok guru sederhana yang mengabdi puluhan tahun tanpa kemewahan.
Karakter Oemar Bakri terinspirasi dari Abah Landoeng, guru yang pernah mendidik Iwan Fals saat masih duduk di bangku SMP.
Sosok Oemar Bakri dikenal sebagai simbol kesederhanaan, kejujuran, dan pengabdian tanpa pamrih, sebuah gambaran yang, menurut Tri, berbanding terbalik dengan jaminan pensiun seumur hidup bagi pejabat legislatif dengan masa jabatan terbatas.
[VIDEO]
Sumber: Konteks