RAKYATDAILY.COM – Penangkapan Wali Kota Madiun, Maidi, bikin geger sekaligus memprihatinkan. Ia jadi kepala daerah keenam yang ditangkap KPK pada era Prabowo Subianto.
Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Madiun pada Senin, 19 Januari 2026 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, apa saja fakta yang muncul setelah penangkapan sang wali kota?
1. Dugaan Kasus Korupsi Wali Kota Madiun
KPK menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain itu, Maidi juga diduga melakukan korupsi dengan meminta imbalan penerbitan izin di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) kepada pemilik hotel, minimarket, dan waralaba.
Satu lagi dugaan kasus yang menjerat Maidi adalah gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam kasus itu, Maidi diduga meminta imbalan sebesar 6 persen dari total nilai proyek kepada kontraktor.
2. Kronologi OTT Wali Kota Madiun Maidi
Dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, bermula pada Juli 2025. Ia saat itu diduga memberi arahan pengumpulan uang ke Sumarno dan Sudandi.
Sumarno merupakan Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Sementara, Sudandi adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan diberikan ke Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun.
Uang ratusan juta itu diminta dengan alasan dana CSR Kota Madiun. Uang itu lantas diserahkan ke Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaan Maidi yang juga menjadi tersangka.
Setelah mendapat informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menjaring sembilan orang yaitu sebagai berikut:
KPK juga menyita uang tunai Rp550 juta. Rinciannya adalah Rp350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan sisanya dari Thariq Megah.
Selain pemerasan dengan dalih dana CSR, KPK juga menduga Maidi meminta imbalan terkait penerbitan perizinan usaha, termasuk terhadap pemilik hotel, minimarket, dan waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi juga meminta uang Rp600 juta kepada pihak PT Hemas Buana.
Uang itu diterima Sri Kayatin, lalu diserahkan ke Maidi lewat Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Tak berhenti di situ, Maidi juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Dalam kasus itu, Maidi melalui Thariq Megah meminta fee 6 persen dari nilai proyek ke kontraktor.
Namun, pihak kontraktor hanya mampu memberikan imbalan 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain oleh Maidi pada 2019-2022 senilai Rp1,1 miliar.
Jika ditotal, dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diterima Maidi mencapai sekitar Rp2,25 miliar.
Jumlah itu terdiri dari Rp350 juta terkait dana CSR Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, Rp600 juta dari permintaan kepada pihak pengembang, Rp200 juta dari fee proyek pemeliharaan jalan paket II, dan Rp1,1 miliar dari penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019-2022.
Sebelum terjun ke dunia politik, Maidi pernah menjadi guru. Mengutip laman Pemprov Madiun, Maidi sempat mengajar di SMP 2 Pilangkenceng pada tahun 1988-1989.
Ia lalu pindah ke SMAN 1 Madiun dan mengajar di sana selama empat tahun hingga 2002.
Setelah itu, Maidi diangkat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Madiun.
Kariernya terus menanjak dan mulai masuk ranah pemerintahan.
Pria kelahiran Magetan pada 12 Mei 1961 itu menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun pada 2002-2003.
Ia pun pernah mengisi posisi Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun (2006-2009) dan Sekretaris Daerah (2009-2018), sebelum mencalonkan diri sebagai Wali Kota Madiun.
Maidi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Madiun pada Pilkada 2018, dengan dukungan lima partai yaitu Demokrat, PDIP, PKB, PAN, dan PPP.
Ia pun terpilih sebagai Wali Kota Madiun periode 2019-2024 bersama wakilnya, Inda Raya Ayu Miko Saputri.
Maidi kembali dipercaya masyarakat Madiun untuk menjadi kepala daerah. Ia memenangi Pilkada 2024 bersama wakilnya, yakni Bagus Panuntun.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2 April 2025, kekayaan Maidi sebanyak Rp16.926.129.519 (Rp16,9 miliar).
Jumlah itu sudah dikurangi utang Maidi sebesar Rp1.299.284.440. Adapun harta Maidi paling banyak berupa 19 tanah dan bangunan senilai Rp16.074.000.000.
Maidi juga memiliki 7 alat transportasi seharga Rp647 juta, harta bergerak Rp95,8 juta, hingga kas dan setara kas yang berjumlah Rp1,4 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maidi membantah melakukan pemerasan dan gratifikasi.
Ia juga mengaku tak mengetahui asal-usul uang tunai senilai Rp550 juta yang diamankan oleh KPK.
Sumber: Inilah