RAKYATDAILY.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga, setidaknya ada tiga orang pelaku di balik layar atau tak berada di lapangan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
“Dugaan keterlibatan sekurang-kurangnya 3 orang pelaku lain juga ada yang tidak di lapangan,” ungkap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 27 April 2026.
Hal tersebut berdasarkan hasil analisis sejumlah rekaman CCTV, cell dump kepolisian hingga keterangan para saksi.
“Komnas HAM menyimpulkan berdasarkan kluster analisis rekaman CCTV setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar Kantor YLBHI,” kata Saurlin.
“Kemudian ditemukan juga sekurang-kurangnya lebih 5 OTK lain yang berada di lokasi tersebut (Kantor YLBHI) dan melakukan aktivitas yang mencurigakan,” lanjutnya.
Komnas HAM juga menemukan terduga pelaku menggunakan identitas orang lain saat registrasi nomor handphonenya yang diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa terjadi atau 10-11 Maret.
“Patut diduga juga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor HP, telepon selulernya, di antaranya menggunakan nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan langia guna menutupi identitasnya,” katanya.
Komnas HAM menegaskan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Sebab, perbuatan kelompok aparat negara yang secara sengaja membatasi, mengurangi dan atau mencabut HAM seseorang.
Hal itu dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antara pelaku,” tegas Saurlin.
Adapun, pelanggaran HAM itu di antaranya ialah pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat.
Kemudian, pelangaran martabat kemanusiaan yang di dalamnya berisi pelanggaran hak atas rasa aman; pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; pelanggaran atas hak turut serta dalam pemerintahan; serta pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan.
Terkait termuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi intelijen TNI.
Utamanya dari berbagai bentuk operasi yang melawan hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.
Komnas HAM juga meminta Presiden dan DPR merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Tujuannya, agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025.
Hal itu untuk menegaskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.
Ketua Komnas HAM Anies Hidayah mengatakan, pihaknua meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Hal itu untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.
“Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap saudara AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil,” kata Anies.
Sumber: Konteks