RAKYATDAILY.COM – Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Titin Purwaningsih, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota.
Menurutnya, keputusan besar tersebut harus didasarkan pada kesiapan teknis yang matang, bukan sekadar pemenuhan target politik.
“Nah, yang perlu diperhatikan tentunya pertimbangan nantinya untuk pindah ke IKN itu tidak semata-mata pertimbangan politis ya. Harapan kita kan perlu mempertimbangkan pada efektivitas dan efisiensi terutama dalam administrasi pemerintahan dan juga pelayanan publik,” kata Titin, Jumat (15/5/2026).
Titin menyoroti bahwa kesiapan infrastruktur dasar menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Aspek-aspek seperti ketersediaan air bersih, listrik, jalan, hingga jaringan telekomunikasi dan transportasi harus dipastikan sudah siap.
“Infrastruktur kaitannya dengan penunjang untuk hidup di sana ya, baik itu kaitannya dengan infrastruktur air, listrik, jalan, kemudian juga telekomunikasi, transportasi, itu kan perlu menjadi perhatian,” tuturnya.
Selain infrastruktur fisik, nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi penggerak utama di IKN harus pula menjadi perhatian serius.
Ia menekankan bahwa pemerintah wajib menjamin kelayakan hidup para abdi negara tersebut.
“Kalau ASN nanti misalnya dipindahkan ke sana, itu nanti akan tinggal di mana dan kemudian juga apakah setelah tinggal di sana itu juga bisa memperoleh pelayanan untuk hidup secara layak dalam arti fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan di dalam kehidupan sehari-hari itu juga bisa terpenuhi,” tambahnya.
Ia mengkhawatirkan munculnya risiko inefisiensi jika koordinasi antarlembaga terganggu akibat jarak geografis yang jauh antara Jakarta dan IKN.
Terlebih jika proses pemindahan dilakukan secara bertahap.
Maka dari itu masa transisi akan menjadi periode yang sangat krusial bagi stabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Bagaimana supaya menjamin agar koordinasi antar lembaga itu tidak terganggu. Karena pemindahan kan mungkin tidak sekaligus ya, tetapi pemindahan itu secara bertahap,” ujarnya.
Titin turut menyoroti soal wacana “Ibu Kota Politik” yang sempat muncul.
Menurutnya dalam tata negara Indonesia, pusat pemerintahan tidak bisa dipilah-pilah secara parsial.
Fungsi ibu kota mencakup seluruh aspek penyelenggaraan negara secara utuh.
“Ibu kota politik itu dalam konteks ketatanegaraan itu ya ibu kota negara,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa efektivitas pelayanan publik adalah indikator keberhasilan yang utama.
Diharapkan biaya besar yang dikeluarkan pemerintah untuk pemindahan ini sebanding dengan peningkatan kualitas administrasi negara.
“Jangan sampai itu (pemindahan ibu kota) menyulitkan dan kemudian mengurangi kualitas dalam administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik. Bagaimana supaya menjamin dengan lokasi yang berjauhan itu sistem penyelenggaraan pemerintahan itu tetap bisa berjalan optimal,” tandasnya.
Terkait waktu terbitnya Keppres, ia menilai hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden, termasuk kemungkinan diterbitkan pada masa pemerintahan Prabowo Subianto.
Namun, ia kembali mewanti-wanti bahwa keputusan tersebut tetap harus berdiri di atas landasan kesiapan yang objektif.
“Nah, bisa dalam waktu kepemimpinan Prabowo tidak menutup kemungkinan ya, karena memang amanat dari undang-undang kan bahwa pemindahan itu berdasarkan Keppres begitu. Jadi selama belum ada Keppres kan kita belum bisa pindah,” pungkasnya.
Sumber: Suara