RAKYATDAILY.COM – Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, melontarkan kritik tajam terkait langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha tahun ini dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengadaan sapi kurban Prabowo tersebut disebut menelan biaya hingga Rp100 miliar.
Guntur Romli menegaskan bahwa secara prinsip syariat, ibadah kurban atau udhiyah adalah ibadah yang bersifat personal dan melekat pada individu, bukan instansi atau negara.
Oleh karena itu, ia menilai penggunaan dana publik untuk tujuan tersebut tidak tepat secara hukum Islam maupun tata kelola anggaran.
“Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN,” ujar Guntur Romli dalam keterangannya melalui unggahan video di Instagramnya yang diperbolehkan dikutip, Rabu (27/5/2026).
Guntur menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan dalam khazanah fikih Islam.
Menurutnya, aturan mengenai jumlah orang dalam berkurban sudah sangat jelas, yakni satu ekor kambing untuk satu individu, dan satu ekor sapi untuk maksimal tujuh orang yang berpatungan dengan harta pribadi mereka.
Ia menekankan bahwa jika penyembelihan hewan dilakukan atas nama lembaga atau menggunakan dana kolektif yang bukan milik pribadi, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban.
“Tidak bisa atas nama lembaga. Itu sudah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban,” tegasnya.
Untuk memperkuat argumennya, Guntur mengutip pandangan dari ulama-ulama besar lintas mazhab.
Ia merujuk pada Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (mazhab Syafi’i) yang menyatakan bahwa kurban disyaratkan berasal dari harta pribadi pengurban, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.
Selain itu, ia juga menyitir pandangan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hanbali) yang mempertegas bahwa tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin eksplisit dari pemiliknya.
Di akhir pernyataannya, Guntur mengingatkan bahwa dana APBN adalah harta publik yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan ibadah yang secara hukum agama bersifat individual dianggap tidak memiliki landasan syar’i yang kuat.
“Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara atau atas nama kepresidenan tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian publik setelah menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 2026.
Sebanyak 598 ekor sapi kurban didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, 500 ekor sisanya disalurkan ke berbagai lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, hingga tokoh agama dan masyarakat.
Tak main-main, sapi yang dipilih merupakan ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot jumbo mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton yang dibeli dari peternak lokal.
Namun, langkah Prabowo Subianto membeli ribuan sapi kurban memicu diskusi hangat lantaran anggaran yang digunakan berasal dari APBN, bukan kantong pribadi.
Total anggaran yang dikucurkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp100 miliar melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan.
Sumber: Suara