Borok BGN Dikuliti! Kejagung Bongkar ‘Siasat Licik’ Rekayasa Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun

RAKYATDAILY.COM – Kejaksaan Agung resmi menahan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.

Ketiganya diduga melakukan berbagai penyimpangan mulai dari mark up pengadaan hingga intervensi proyek di lingkungan BGN.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di tubuh BGN.

Para tersangka disebut menggunakan kewenangan jabatan untuk mempengaruhi jalannya proyek strategis negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tindakan para tersangka dilakukan secara melawan hukum dalam proses pengadaan.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Hal ini membuat proses pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang penyimpangan anggaran.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan mark up pada berbagai pengadaan di BGN yang terkait program MBG.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Sejumlah pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi dalam jumlah besar.

Total pengadaan yang diduga bermasalah mencakup 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun serta ribuan item lainnya.

Selain itu, Kejagung juga menemukan pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan. Seluruh pengadaan tersebut disebut mengalami mark up dan penyimpangan prosedur.

Tidak hanya pengadaan barang, praktik curang juga terjadi pada proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka dan lolos verifikasi melalui pengaturan internal.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal korupsi dalam KUHP baru dan UU Tipikor yang berlaku.

Mereka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Sumber: WartaEkonomi

Artikel Terkait