RAKYATDAILY.COM – Korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, bertambah menjadi dua orang.
Insiden maut yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB ini melibatkan satu unit mobil SUV Toyota Fortuner, dua sepeda motor Honda Beat, dan satu unit angkutan kota (angkot) jurusan Ampera–Kertapati.
Penyebab kecelakaan beruntun di Palembang ini diduga kuat karena kelalaian fatal sang pengemudi Toyota Fortuner, Ahmad Nasuhi (60), yang salah menginjak pedal gas saat hendak mengerem di jalur padat.
View this post on Instagram
Korban tewas pertama yang teridentifikasi adalah Devi Yanto (39), warga Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Saat kejadian, Devi sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 4241 ADC bersama istri dan anak balitanya.
Devi mengalami luka berat berupa pendarahan hebat di bagian perut, paha, serta patah tulang rusuk.
Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Charitas Palembang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, korban tewas kedua adalah Ahmad Ridwan (53), seorang sopir angkot warga Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Ahmad Ridwan mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, membenarkan kabar duka tersebut.
“Korban yang sopir angkot meninggal dunia di Rumah Sakit. Semalam sekitar pukul 21.00 WIB kami dapat kabar dari pihak rumah sakit,” ujar Hermanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Selain mengakibatkan dua orang meninggal dunia, kecelakaan beruntun di bawah Stasiun LRT Cinde ini juga menyebabkan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis:
Sementara itu, pengemudi Toyota Fortuner, Ahmad Nasuhi, dilaporkan selamat tanpa mengalami luka fisik sedikit pun pasca-insiden tersebut.
Iptu Hermanto menjelaskan, kronologi kecelakaan maut di Palembang ini bermula saat mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1857-UP (sebelumnya tertulis BG 1856-UP) melaju dari arah Simpang Famous (IP Mall) menuju Simpang Charitas.
Sesampainya di lokasi kejadian di bawah Stasiun LRT Pasar Cinde, pengemudi Fortuner bermaksud memperlambat laju kendaraannya.
Namun, karena kurang konsentrasi, ia justru menginjak pedal gas.
“Kalau hasil interogasi kami semalam, dia menjelaskan bahwa salah menginjak pedal rem dan justru menginjak gas. Mobil tidak bisa direm dan terus meluncur,” kata Hermanto.
Akibat salah injak pedal tersebut, mobil SUV itu melaju kencang dan menyapu kendaraan di depannya secara beruntun dalam hitungan detik.
“Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Toyota Fortuner diduga menabrak sepeda motor Honda Beat BG-4423-ABN
Setelah menghantam motor pertama yang dikendarai M. Abi, mobil Fortuner terus melaju ke depan dan menabrak sepeda motor kedua, yakni Honda Beat BG-4241-ADC yang ditumpangi oleh satu keluarga (Devi Yanto, istri, dan anaknya).
Hantaman keras belum berhenti. Mobil Fortuner maut tersebut terus meluncur hingga menabrak bagian belakang angkot BG 1031 IM yang dikemudikan oleh Ahmad Ridwan sebagai kendaraan terakhir yang terlibat.
“Pasca kejadian korban (sopir angkot) mengeluh sakit dada, lalu dibawa ke rumah sakit,” tambah Hermanto terkait kondisi Ahmad Ridwan sebelum wafat.
Belakangan diketahui, insiden ini memicu perhatian luas warga Kota Palembang di media sosial lantaran sosok pengemudi Toyota Fortuner tersebut.
Ahmad Nasuhi diketahui merupakan mantan pejabat sekaligus mantan terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Pada tahun 2021 lalu, Ahmad Nasuhi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Saat ini, status dirinya diketahui sudah bebas dari masa penahanan.
“Dari informasi yang kami himpun, yang bersangkutan sudah bebas bersyarat,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Pasca-kecelakaan, Ahmad Nasuhi kini dirawat di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang karena memiliki rekam medis penyakit khusus sebelum insiden terjadi.
Polisi masih berkoordinasi dengan tim dokter untuk memantau kondisi kesehatannya sebelum melakukan pemeriksaan berkas perkara lebih lanjut.
Hingga Minggu (7/6/2026), pihak Satlantas Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Seluruh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun ini telah disita di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang sebagai barang bukti, yaitu:
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, menegaskan bahwa status hukum pengemudi Fortuner saat ini masih sebagai saksi yang diperiksa secara intensif, dan polisi akan segera melakukan gelar perkara lanjutan.
Jika hasil penyidikan resmi membuktikan adanya unsur kelalaian yang fatal hingga menghilangkan nyawa orang lain, Ahmad Nasuhi terancam pidana berat.
“Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan orang meninggal dunia,” tegas Iptu Hermanto.
Atas kejadian tragis di jalur padat ini, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di Kota Palembang agar selalu menjaga konsentrasi, mengontrol emosi, serta menjaga jarak aman saat berkendara demi menghindari kecelakaan lalu lintas.
Sumber: Kompas