Sidang Bea Cukai Pecah! Eks Pejabat Jawab ‘Seperti Itu’, JPU Menyindir: Kok Jadi Lagu Syahrini?

RAKYATDAILY.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal memberikan keterangan secara terbuka saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6/2026).

Permintaan itu disampaikan setelah Rizal dinilai belum menjelaskan secara gamblang sikap pemilik PT Blueray Cargo John Field dan pengusaha lain saat bertemu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Hotel Borobudur.

Awalnya, jaksa menanyakan peran Rizal dalam pertemuan tersebut, apakah hanya membuka acara atau ikut aktif dalam pembicaraan.

“Jadi yang tadi mengucapkan itu di situ saksi aktif juga atau tadi hanya opening awal membuka pertemuan kemudian dilanjutkan oleh Pak Djaka, kemudian ada respons balik oleh Pak John dan kawan-kawan yang ada di situ?” tanya jaksa di persidangan.

Rizal menjawab pembicaraan berlangsung biasa dan mengalir.

“Ya seingat saya itu mengalir saja. Mengalir seperti pembicaraan biasa saja,” jawab Rizal.

Namun, jaksa kembali mendesak Rizal untuk menjelaskan respons para pengusaha setelah Djaka menyampaikan pesan agar pelaku usaha tidak “dibinasakan”, melainkan dibina.

“Nah, jawabannya apa dong, Pak? Yang Bapak ingat apa? Mereka meresponsnya bagaimana? Waktu pertemuan itu?” tanya jaksa.

Rizal tetap memberikan jawaban singkat.

“Ya seperti itu, Pak Jaksa,” ujar dia.

“Aduh, seperti itu kok jadi lagunya Syahrini itu. Yang Bapak ingat apa? Mereka meresponsnya bagaimana? Waktu pertemuan itu?,” lanjut JPU.

Selain itu, pada beberapa momen jaksa menggali keterangan, Rizal kembali mengatakan kata-kata “seperti itu” dan “seingat saya” secara berulang kali.

Jaksa kemudian menyinggung sikap Rizal yang dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam persidangan.

Sebab, keterangan Rizal itu berbeda beberapa saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

“Kalau saksi beda sendiri saya kami tahu lubuk hati paling dalam saksi sebetulnya ingin mengungkapkan apa adanya cuman ada sesuatu,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta Rizal tidak ragu menyampaikan fakta yang diketahuinya di persidangan.

“Saksi sudah paham apa yang kami tanyakan. Makanya tolonglah kalau misalnya memang itu yang menjadi fakta atau ada ketakutan kekhawatiran saksi, ada kuasa gelap atau entah apalah yang saksi sedang ada di kepala atau di beban saksi,” ujar jaksa.

Ia mengingatkan, sidang menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk mengungkap fakta secara terbuka karena turut disaksikan publik dan media.

“Ya tadi, inilah momentumnya. Ini kita sidang sama-sama diliput pengunjung sidang, media dan sebagainya. Ya kami pun tahu konsekuensi kami ada di sini,” kata jaksa.

Sebab, meski diperiksa sebagai saksi, Rizal juga berstatus tersangka dalam perkara tersebut.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait