RAKYATDAILY.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang mengungkap sejumlah manuver yang diduga membuat dirinya tidak bisa mengawasi secara penuh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Nanik mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penting oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Padahal, ia menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik.
“Selain nggak ikut pengadaan, gua ini kagak pernah diajakin rapat,” kata Nanik, dikutip dari kanal YouTube Total Politik, Senin (15/6/2026).
Tidak hanya itu, Nanik mengaku sering menerima bahan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR hanya beberapa jam sebelum forum dimulai.
Kondisi tersebut membuatnya tidak memahami substansi pembahasan yang dibawa ke parlemen.
“Kalau RDP saja saya tanya bahan, dikasihnya besok pagi mau RDP. Jadi saya baca saja di situ, saya nggak tahu ini yang disusun apa,” ujarnya.
Nanik juga mengungkapkan kewenangannya di bidang investigasi dibatasi.
Ia mengaku hanya dilibatkan ketika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti kasus keracunan, dan tidak pernah diberi akses untuk mengawasi aspek anggaran maupun pengadaan.
“Investigasi saya dikavling lagi kalau cuma ada kejadian-kejadian KLB. Jadi bukan investigasi soal duit. Bagian saya itu sudah di pinggiran,” katanya.
Ia pun menegaskan tidak mengetahui proses pengadaan berbagai barang di BGN, mulai dari kaus kaki hingga motor listrik yang kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung.
“Seuprit kucing pun saya nggak ngerti. Pengadaan motor listrik? Nggak tahu saya,” tegas Nanik.
Nanik bahkan menduga Dadan tidak senang dengan keberadaannya di BGN.
Menurutnya, hal itu dipengaruhi rekam jejaknya yang kerap mengkritik program MBG sebelum masuk ke dalam pemerintahan.
Pengakuan tersebut muncul di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
[FULL VIDEO]
Kejaksaan Agung menduga para tersangka terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN, hingga dugaan mark up berbagai pengadaan barang.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pengadaan yang diduga bermasalah mencakup 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, puluhan ribu tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kasus tersebut kini terus berkembang seiring bertambahnya tersangka dari unsur swasta yang diduga ikut terlibat dalam pengaturan proyek MBG.