Isu September Hitam Menggelegar Lagi! Gerakan Mahasiswa Ditantang Jadi Motor Penggerak Solusi Kasus HAM

RAKYATDAILY.COM – Maraknya narasi September Hitam di media sosial yang diiringi wacana aksi demonstrasi mahasiswa disikapi sebagai bentuk aktivisme digital yang positif untuk merawat ingatan kolektif publik terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Pengamat Politik dari Indeks Data Nasional (IDN), Ayip Tayana pun mengingatkan agar narasi September Hitam tersebut tidak bergeser menjadi mobilisasi massa berbasis emosi atau kebencian semata.

Menurutnya, penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan hal sah dalam demokrasi, namun mahasiswa dan masyarakat sipil perlu mengevaluasi efektivitasnya dalam mendorong penuntasan kasus secara konkrit.

“Demonstrasi terkait September Hitam bagian dari demokrasi. Namun pertanyaannya, apakah demonstrasi hanya satu-satunya jalan untuk mendorong penyelesaian persoalan? Di sini mahasiswa dan masyarakat sipil perlu evaluasi,” ujar Ayip Tayana, Minggu (13/9/2026).

Ayip menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dan berkomitmen pada pemulihan para korban.

Oleh karena itu, fokus gerakan mahasiswa di era saat ini idealnya bergeser ke arah pengawalan serta pemberian solusi substantif.

Ia menilai mahasiswa tidak lagi sebatas bertindak sebagai kelompok penekan, melainkan harus hadir sebagai penggerak solusi.

Hal itu dapat dilakukan melalui riset berbasis data yang berkolaborasi dengan kementerian terkait, LPSK, maupun lembaga masyarakat sipil guna merumuskan rekomendasi kebijakan yang terukur.

“Mahasiswa jangan cuma jadi kelompok penekan, tapi juga harus penggerak solusi. Misalnya melalui riset, bekerja sama dengan kampus atau Kementerian HAM, LPSK, atau organisasi masyarakat lainnya agar menjadi usulan kebijakan terukur untuk penyelesaian pelanggaran HAM ini,” jelas Direktur Eksekutif IDN tersebut.

Selain advokasi berbasis data, Ayip mendorong dibukanya ruang dialog inklusif yang mempertemukan pihak korban, akademisi, masyarakat, dan pemerintah.

Langkah ini dinilai vital untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi secara nyata serta mencegah berulangnya peristiwa serupa di masa depan.

“Artinya, ada kemajuan yang dilakukan pemerintah, tapi PR-nya juga banyak. Makanya kalau ada demonstrasi, harusnya tuntutannya berubah. Misalnya, berapa korban yang belum terverifikasi, bagaimana memastikan pemulihan tidak di atas kertas atau pelanggaran serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Isu Aksi Black September

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mewanti-wanti anggotanya untuk bersiap menghadapi isu aksi Black September.

Hal itu disampaikan Dedi saat memimpin apel pasukan kesiapan bencana dan konflik sosial di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Senin (7/9/2026) kemarin.

“Ke depan masih terdapat aksi-aksi yang harus kita hadapi, salah satunya adalah isu Black September, di mana prediksi aksi unjuk rasa akan terpusat pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional serta Peringatan Semanggi II,” ucap Dedi.

Ia meminta agar anggotanya melakukan persiapan untuk mencegah adanya konflik yang timbul akibat penanganannya tidak dilakukan dengan baik.

Mantan Kadiv Humas Polri ini mencontohkan sejumlah aksi demo yang dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah seperti May Day hingga demo Agustus 2026.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang wajib kita hormati dan kita lindungi. Namun pada saat yang sama, Polri dalam menggelar Operasi Aman Nusa I juga harus memiliki kesiapan untuk mencegah setiap potensi eskalasi agar tidak berkembang menjadi konflik, kekerasan, maupun gangguan kamtibmas yang lebih luas,” tuturnya.

Menurutnya, dinamika potensi gangguan keamanan itu harus dilakukan penanganan dan pendekatan secara komprehensif mulai dari pra hingga pasca.

Jika tidak dikelola dengan baik, gangguan tersebut bisa meluas menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan potensi kerawanan, penguatan deteksi dini dan sistem peringatan dini atau early warning system, peningkatan patroli siber terhadap narasi provokatif, serta pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun dialog dan mencegah eskalasi,” jelasnya.

Apabila konflik terjadi, Polri harus mampu melakukan pengamanan, pemisahan pihak yang berkonflik, melindungi terhadap masyarakat dan objek vital, serta penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.

“Selanjutnya pada tahap pascakonflik, Polri perlu mendukung proses rekonsiliasi, pemulihan keamanan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat sehingga konflik tidak berulang dan stabilitas kamtibmas dapat terpelihara secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Artikel Terkait