Meski begitu, proses hukum dipastikan tetap berjalan karena kehadiran tergugat dalam perkara perdata tidak bersifat wajib.
Irpan menjelaskan bahwa aturan hukum perdata memberi ruang penuh bagi pihak tergugat untuk diwakili oleh kuasa hukum dalam persidangan.
Dengan demikian, ketidakhadiran Jokowi pada sidang agenda pembuktian bukanlah bentuk penolakan, melainkan mekanisme prosedural yang dibenarkan oleh sistem peradilan.
“Terjadi pikiran yang sesat, di dalam hukum acara perdata, ketika pihak prinsipal sudah memberikan kuasa kepada seorang advokat atau kuasa yang sah,”
“terkait dengan kuasa insidentil, itu tidak perlu lagi untuk dihadirkan,” ujar Irpan seusai sidang di PN Solo, (23/12).
Persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan bukti-bukti yang diajukan penggugat.
Majelis hakim sebelumnya meminta agar beberapa dokumen yang diajukan melalui jalur manual dikirim ulang melalui sistem e-court agar sesuai dengan ketentuan administrasi pengadilan.
Karena itu, agenda berikutnya dijadwalkan pada 30 Desember 2025 untuk menilai kelengkapan dan keabsahan bukti surat tersebut.
Di luar persoalan kehadiran, kuasa hukum Jokowi juga menegaskan bahwa status ijazah yang digugat bukan berada di tangan pribadi Jokowi.
Dokumen tersebut saat ini menjadi barang bukti penyidikan di Polda Metro Jaya terkait laporan sebelumnya. Untuk menghadirkannya dalam sidang perdata.
Diperlukan mekanisme komunikasi resmi antara pengadilan, kuasa hukum, dan penyidik.
Dengan demikian, kehadiran fisik Jokowi dinilai tidak berpengaruh terhadap pembuktian dokumen yang sebetulnya menjadi domain kepolisian.
Sementara itu, dinamika sidang terus menarik perhatian publik. Sejumlah tokoh, termasuk Amien Rais, hadir di PN Surakarta untuk mengikuti jalannya persidangan.
Namun, majelis hakim tetap menegaskan bahwa perkara ini harus fokus pada pembuktian hukum, bukan pada dinamika politik yang melingkupi kasus.
Proses mediasi yang berlangsung beberapa waktu lalu sebelumnya dinyatakan deadlock setelah pihak tergugat tidak menghadiri tahapan mediasi.
Meski demikian, hal tersebut juga berada dalam koridor perdata.
Sebab tahapan mediasi dalam CLS tidak memaksa kehadiran tergugat apabila kuasa hukum telah menyampaikan posisi hukum dengan jelas.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa gugatan terkait ijazah Jokowi sebenarnya telah berkali-kali diuji di ruang publik maupun institusi resmi.
Pengelola Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya menyatakan bahwa ijazah tersebut autentik.
Sementara Polri juga pernah mengkaji persoalan ini dalam penyidikan terkait laporan yang masuk ke kepolisian.
Meski begitu, hak masyarakat untuk mengajukan Citizen Lawsuit tetap dilindungi hukum sehingga pengadilan wajib memproses permohonan tersebut.
Sidang yang akan berlanjut pada akhir Desember mendatang menjadi momentum penting bagi majelis hakim.
Untuk menguji apakah bukti-bukti penggugat memenuhi unsur pembuktian yang dibutuhkan dalam perkara CLS.
Dengan ketidakhadiran Jokowi yang digantikan kuasa hukum, proses perdata diprediksi tetap berjalan tanpa hambatan berarti secara administratif.
Hingga kini, Jokowi belum memberikan pernyataan langsung terkait gugatan ini.
Namun melalui kuasa hukumnya telah menegaskan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Persidangan selanjutnya menjadi fase lanjutan untuk menentukan apakah gugatan citizen lawsuit ini memiliki dasar pembuktian yang kuat atau sebaliknya.