RAKYATDAILY.COM – Keputusan mengejutkan datang dari Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa keterbukaan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 13 Januari 2026, KIP secara tegas mengabulkan gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi, yang sejak Agustus 2025 menuntut agar dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat pencalonan presiden dibuka untuk publik.
Putusan ini sontak memicu kehebohan luas. Pasalnya, isu ijazah Jokowi telah menjadi salah satu topik paling ramai diperbincangkan publik sejak bertahun-tahun lalu.
Serta setiap perkembangan baru selalu memantik gelombang respons viral di media sosial. Keputusan KIP dinilai membuka babak baru dalam polemik tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis KIP Handoko menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen yang wajib dibuka.
Handoko menekankan bahwa sebagai dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan presiden.
Publik memiliki hak penuh untuk mengaksesnya berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,”
Ucap Handoko dikutip pojoksatu.id dari kompas 13/1/2026.
Gugatan Bonatua awalnya muncul karena ditemukannya sembilan item dalam salinan ijazah yang tidak dibuka oleh KPU saat proses pemeriksaan sebelumnya.
Seorang ahli bahkan menyebut penutupan beberapa bagian dokumen tersebut sebagai sesuatu yang “tidak lazim,”.
Terutama karena berkaitan dengan proses verifikasi calon presiden.
KIP juga diketahui telah melakukan pemeriksaan setempat di kantor KPU RI pada 9 Desember 2025 untuk melihat langsung dokumen yang disengketakan.
Proses ini dilakukan setelah sengketa sebelumnya sempat ditolak ketika ANRI menyatakan tidak menguasai dokumen yang diminta.
Usai putusan diumumkan, Bonatua Silalahi memberikan respons keras.
Ia mendesak KPU RI untuk tidak mengajukan banding, apalagi menggunakan uang rakyat untuk membiayai upaya hukum lanjutan.
Menurutnya, putusan ini merupakan “kemenangan publik” dan harus dihormati sebagai bagian dari transparansi negara.
Hingga artikel ini diturunkan, KPU belum menyampaikan sikap resmi apakah akan mengajukan banding atau mengikuti putusan KIP sepenuhnya.
Namun tekanan publik semakin menguat, terutama dari kelompok pemerhati tata kelola pemerintahan yang menilai bahwa keterbukaan dokumen pencalonan pejabat publik adalah hal fundamental dalam demokrasi.
Keputusan KIP diperkirakan menjadi salah satu isu paling panas dalam beberapa pekan ke depan.
Mengingat perdebatan terkait keaslian ijazah Jokowi telah berulang kali muncul dan selalu memicu perhatian besar.
[DOC]
Sumber: PojokSatu