Terungkap di DPR! Raja Juli Sebut Audit Izin Hutan Sudah Siap Dibuka, Tapi ‘Terkunci’ Oleh Restu Sosok Ini

RAKYATDAILY.COM – Pernyataan mengejutkan disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI.

Ia mengungkap bahwa proses audit terhadap izin pengelolaan hutan di Sumatera sebentar lagi selesai.

Namun publik belum bisa melihat isinya karena ada satu hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu restu Presiden.

Dalam forum resmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026), Raja Juli mengatakan audit tersebut menyangkut 24 pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di tiga provinsi.

Yang selama ini menjadi sorotan akibat bencana banjir dan longsor.

Audit ini disebut menjadi salah satu dokumen paling krusial untuk menjawab dugaan bahwa izin usaha di kawasan hutan ikut memperburuk kerusakan lingkungan di Sumatera.

“Saat ini kami sedang memfinalisasi audit terhadap 24 pemegang izin PBPH di tiga provinsi terdampak.”

“Setelah mendapat restu Bapak Presiden, hasilnya akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Raja Juli, 4/1/2026.

Pernyataan itu sontak memantik perhatian. Publik mempertanyakan apa yang membuat audit tersebut begitu sensitif sehingga tidak bisa langsung dibuka.

Apalagi, bencana banjir dan longsor yang memorak-porandakan wilayah Sumatera dalam beberapa bulan terakhir telah menewaskan ratusan orang dan menimbulkan kerugian besar.

Banyak pihak meyakini bahwa deforestasi, pembukaan lahan, dan pengelolaan izin yang lemah ikut memperburuk skala bencana.

Sebelumnya, pemerintah memang telah mencabut 22 izin PBPH seluas lebih dari 1 juta hektare sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor kehutanan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa sebagian konsesi memang bermasalah.

Namun audit terbaru ini dinilai bisa mengungkap lebih jauh, terutama terkait perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan kritis di Sumatera.

Di sisi lain, aktivis lingkungan mendesak agar laporan audit dibuka tanpa menunggu terlalu lama.

Mereka menilai keterbukaan informasi justru penting agar publik mengetahui siapa saja pihak yang berkontribusi terhadap kerusakan hutan yang berdampak langsung pada bencana alam.

Meski demikian, Raja Juli menegaskan bahwa prosedur tetap harus dijalankan.

Persetujuan Presiden menjadi hal wajib sebelum dokumen tersebut dirilis ke publik.

Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai kapan restu itu akan diberikan.

Dengan berbagai tekanan publik dan sorotan terhadap kerusakan lingkungan, hasil audit ini diperkirakan akan menjadi salah satu dokumen paling ditunggu tahun ini.

Pertanyaannya kini hanya satu: apa isi audit yang membuatnya harus menunggu lampu hijau dari Presiden?

Sumber: PojokSatu

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY