RAKYATDAILY.COM – Misteri kacamata pada pasfoto ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perbincangan hangat.
Di balik polemik keaslian foto tersebut, terselip kisah masa kuliah yang penuh keterbatasan, di mana Jokowi mengaku tak mampu membeli kacamata baru setelah lensanya pecah.
Hal ini diperkuat oleh kesaksian rekan satu timnya saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Boyolali pada 1985 yang menyebut sang mantan presiden memang tidak pernah terlihat mengenakan kacamata selama beraktivitas di lapangan.
Munculnya polemik kacamata dalam pasfoto ijazah Jokowi memantik spekulasi mengenai keasliannya, mengingat sang mantan presiden saat ini tidak lagi mengenakan kacamata.
Para pengkritik terutama yang meragukan keaslian ijazah Jokowi, meyakini adanya ketidakwajaran, karena mereka menganggap penggunaan kacamata dalam foto ijazah merupakan hal yang tidak seharusnya terjadi.
Jokowi sendiri pernah bercerita kepada wartawan mengenai matanya yang mengalami minus atau rabun jauh.
Akibat masalah mata itu, Jokowi mengaku sempat berkacamata saat kuliah di UGM.
Pada suatu hari, kacamata Jokowi pecah dan dia mengklaim tidak mampu membeli yang baru.
Jokowi tidak merinci lebih lanjut mengenai seberapa besar minus matanya saat itu.
Ayah Wakil Presiden Gibran ini juga tidak mengungkapkan kapan tepatnya kacamata tersebut pecah.
“Kacamata saya pecah, tidak mampu beli lagi dulu,” kata Jokowi di kediamannya kawasan Solo, Jawa Tengah, Senin, (16/4/2025).
Ritje Dwidjaja, seorang alumnus Fakultas Biologi UGM buka suara perihal kacamata Jokowi.
Sebagai kawan kuliah KKN Jokowi di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah, dari bulan Maret hingga pertengahan Juni 1985, mengklaim tidak pernah melihat Jokowi berkacamata selama beraktivitas.
“Selama kegiatan tidak pernah memakai [kacamata]. Mungkin [memakai] kalau membaca di kamar, itu mungkin iya,” kata Ritje setelah sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa, (3/2/2026).
Rietje mengaku, tidak mengetahui dengan pasti apakah Jokowi mengenakan kacamata ketika membaca di kamar, karena tidak pernah masuk ke kamar Jokowi.
“Yang tahu sebetulnya adalah teman kami yang sudah almarhum. Lebih tahu dia daripada kami” ujarnya.
“Kalau di kampusnya atau fakultasnya, pakai [kacamata] kalau saya lihat dari foto-foto yang di medsos itu,” imbuhnya.
Lalu, Rietje kembali menegaskan Jokowi tidak mengenakan kacamata saat kegiatan sehari-hari.
Namun, Rietje menyebut bisa saja Jokowi mengenakan kacamata saat membuat jurnal harian mengenai kegiatan KKN.
Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia mengklaim ketika Jokowi lulus, tidak ada larangan pasfoto berkacamata.
Pada saat itu yang dilarang digunakan saat pasfoto adalah kacamata hitam.
Hal itu sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat pada 3 November 1984.
Dalam video yang diunggah di YouTube UGM pada Jumat, (28/11/2025), Ova mengklaim UGM juga memiliki arsip ijazah yang menunjukkan mahasiswa lain juga berfoto menggunakan kacamata.
Sementara itu, ahli forensik digital Rismon Sianipar sempat menemukan keanehan pada tahun KKN Jokowi di Boyolali.
Keanehan tersebut, kata Rismon, berasal dari pernyataan yang diungkapkan oleh Jokowi berbeda dengan yang disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.
Menurut Rismon, Bareskrim menyebut Jokowi melakukan KKN pada tahun 1983, sedangkan Jokowi mengaku KKN pada awal tahun 1985.
Rismon mengaku menemukan fakta pernyataan Bareskrim berkesinambungan dengan apa yang disampaikan oleh ibu kepala desa Ketoyan, yang menyebut Jokowi melakukan KKN pada tahun 1983.
“Fakta yang kami temukan setelah Pak Dirtipidum mengumumkan bahwa lokasi KKN Pak Joko Widodo adalah Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali pada tahun 1983,” kata Rismon dalam YouTube iNews, Sabtu, (21/6/2025).
“Kami datangi Kepala Desa Ketoyan mengaku bahwa ada seseorang berkacamata diantarkan naik vespa dan diasumsikan itu Pak Joko Widodo. Bu Kepala Desa mengatakan hal itu terjadi tahun 1983. Jadi bersesuaian tahun di mana Pak Dirtipidum mengumumkan tahun KKN Pak Jokowi,” jelas Rismon.
Semua pernyataan itu, menurut Rismon dibantah oleh Jokowi karena eks Gubernur DKI Jakarta itu mengaku melakukan KKN pada tahun 1985.
“Hal itu dibantah oleh Pak Jokowi. Tahun KKN beliau adalah awal tahun 1985,” tutur Rismon.
Rismon menilai, kejanggalan-kejanggalan tersebut terjadi secara konsisten.
Salah satunya adalah penyangkalan Kasmudjo yang membantah dirinya adalah dosen pembimbing skripsi Jokowi, lalu dikoreksi langsung oleh Jokowi kalau Kasmudjo adalah pembimbing akademik.
“Hal ini kan sama konsisten dengan kejanggalan, penyangkalan dari Pak Kasmudjo yang dikoreksi Pak Jokowi dari pembimbing skripsi yang di video tahun 2017 menjadi pembimbing akademik,” kata Rismon.
“Keduanya dibantah. Bayangkan, jadi banyak sekali serpihan-serpihan kebenaran yang harusnya dicari oleh Bareskrim,” tuturnya.
Dalam perkembangan kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, tim hukum kubu Roy Suryo Cs baru-baru ini mengajukan permintaan ratusan salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bala RRT Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dokumen-dokumen ini disebut telah disampaikan penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025.
Namun, dari ratusan dokumen tersebut terdapat setidaknya 505 dokumen yang berasal dari UGM dan sebagian besar isinya dihitamkan.
Refly tidak mengetahui persis alasan dokumen itu dihitamkan. Atas hal itu, pihaknya mengajukan permohonan permintaan salinan dokumen berkait ijazah Jokowi.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut,” ujar Refly membacakan surat.
Selain itu, tim hukum Bala RRT juga meminta daftar 505 item barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat tanda terima Polda Metro Jaya dari Universitas Gadjah Mada tertanggal 21 Juli 2025.
Permohonan tersebut diajukan untuk kepentingan perlindungan hak-hak hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Refly menyatakan baru mengajukan secara langsung permintaan dokumen/surat itu kepada PPID Polda Metro Jaya pada hari ini Kamis (5/2/2026).
Dalam surat tersebut, tim hukum Bala RRT juga menegaskan permohonan didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi dasar dari permohonan ini adalah undang-undang kebebasan informasi publik. Jadi ada hak publik untuk meminta informasi publik yang tidak dikecualikan,” ujar Refly.
Refly menilai, sebagai tersangka, kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan,” tegasnya.
Sumber: Tribun