RAKYATDAILY.COM – Deretan kejanggalan salinan ijazah Joko Widodo (Jokowi) menurut Roy Suryo disampaikan melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Roy Suryo, yang tengah menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menyampaikan analisis teknis terhadap dua dokumen salinan ijazah Jokowi yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Analisis itu dibacakan kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelang pemeriksaan saksi ahli.
“Saya bacakan ya analisis singkat Roy Suryo soal dua dokumen salinan ijazah Jokowi terlegalisir dari KPU yang kemarin diperoleh pengamat kebijakan publik Dr. Bonatua Silalahi,” ujar Refly.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun saat memberikan keterangan kepada wartawan menjelang pemeriksaan saksi ahli di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Roy, kejanggalan pertama terletak pada ketiadaan tanggal pada stempel legalisasi kedua dokumen tersebut.
Padahal, salinan ijazah itu dilegalisir oleh dua pejabat akademik berbeda dalam dua periode pemilu, yakni Prof. Dr. Ir. Muhammad Naim pada 2014 dan Dr. Budiadi pada 2019.
“Dua dokumen salinan ijazah Jokowi terlegalisir ini, meski dilegalisir oleh Profesor Dr. Ir. Muhammad Naim (2014) dan Dr. Budiadi (2019), namun keduanya tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun legalisasinya,” ujar Refly membacakan analisis Roy.
Menurutnya, absennya informasi tanggal legalisasi memunculkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi dan verifikasi.
“This is the question, kok tidak mencantumkan tanggal, bulan, tahun legalisasinya?” lanjut dia.
Salinan Ijazah terlegalisir yang dipakai Calon Presiden di Pilpres 2014 (Leges Merah) dan 2019 (Leges Biru). pic.twitter.com/GbtW9AZajU
— Bonatua Silalahi (@Bonatua766hi) February 9, 2026
Roy juga menyoroti perbedaan bentuk fisik antara salinan tahun 2014 dan 2019.
“Secara fisik, format kedua salinan ijazah Jokowi terlegalisir ini tidak bisa disebut identik formatnya. Karena salinan yang tahun 2014 tampak terkompresi horizontal sehingga bentuknya menjadi cenderung kotak atau bujur sangkar,” kata Refly.
Sebaliknya, salinan tahun 2019 disebut tampak lebih proporsional dalam bentuk persegi panjang.
Menurut Roy, perbedaan format tersebut dinilai sebagai ketidakkonsistenan yang semestinya dapat terdeteksi dalam proses verifikasi dokumen.
Kejanggalan lain yang disampaikan adalah ukuran kertas dokumen yang disebut lebih kecil dari ukuran ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) pada umumnya.
“Berukuran A4 atau kuarto, lebih kecil dari ukuran lazimnya ijazah UGM yang berukuran A3,” ujar Refly.
Roy menilai perbedaan ukuran ini perlu dijelaskan lebih lanjut dalam konteks prosedur legalisasi dan penyimpanan dokumen.
Roy juga menyebut pihaknya tidak dapat melakukan analisis forensik digital lanjutan terhadap dokumen tersebut karena hanya berupa fotokopi hitam putih.
“Secara teknis kedua salinan ijazah Jokowi terlegalisir di atas tidak bisa dianalisis dengan ELA, Histogram, dan Luminance Gradient karena hanya berupa fotokopi hitam putih dan juga tidak menampakkan watermark, emboss, dan berbagai detail penanda keaslian dokumen lainnya,” kata Refly.
Karena itu, pihak Roy menyebut unggahan anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, pada April 2022 tetap menjadi rujukan utama dalam penelitian mereka.
“Hasil penelitian mereka (RRT) mengatakan itu 99,9 persen palsu. Jadi itulah letak perbedaannya. Selama ini mereka dinegasikan karena dianggap tidak pernah meneliti ijazah aslinya, padahal kita sendiri tidak tahu ijazah aslinya itu yang mana,” tutur Refly.
Tim Roy berharap temuan tersebut menjadi pertimbangan penyidik dalam menilai motif dan kepentingan publik dari kritik yang mereka sampaikan.
Sumber: Kompas