Kontroversi Foto KKN Jokowi, Dokter Tifa Sebut Bareskrim Ceroboh, Desak Reformasi Polri!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan terbaru kembali disampaikan oleh pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa terkait polemik foto yang diklaim sebagai dokumentasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Melalui unggahan di akun X (Twitter) pada Rabu (18/2/2026), ia mempertanyakan penggunaan foto tersebut oleh Bareskrim Polri dalam presentasi kasus dugaan ijazah palsu pada Mei 2025 lalu.

Tifa mengatakan foto itu sebelumnya ditampilkan Bareskrim pada 22 Mei 2025 sebagai bagian dari 709 dokumen yang disebut mendukung keaslian riwayat pendidikan Jokowi.

Dirtipidum saat itu yang menyebut foto tersebut merupakan dokumentasi KKN Jokowi tahun 1983 di Desa Ketoyan.

Namun, Tifa mengklaim setelah diperjelas dengan teknologi digital, foto tersebut justru menunjukkan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sedang menjalani KKN di Desa Gosono, bukan Ketoyan.

Ia juga menyatakan tidak menemukan sosok Jokowi dalam foto tersebut.

“Tampak jelas wajah para mahasiswa UGM yang sedang KKN di Desa Gosono, bukan Ketoyan.”

“Jelas di foto ini, tak ada sedikitpun ada tanda-tanda Joko Widodo berada di foto itu, baik Joko Widodo yang berkacamata berkumis berhidung mancung bergigi rapi, maupun Joko Widodo yang tidak berkacamata, tidak berkumis, hidung tepes, rambut tipis, bergigi berantakan, yang kita kenal sebagai Presiden ke-7,” tulis dokter Tifa.

Tak hanya mempertanyakan validitas foto, dokter Tifa juga menilai Bareskrim telah ceroboh menjadikan foto tersebut sebagai salah satu bukti pendukung perkuliahan Jokowi.

Ia bahkan menyebut tindakan itu sebagai bentuk keteledoran dan kekeliruan serius dalam proses verifikasi dokumen.

Untuk itu, Tifa menyerukan perlunya reformasi mendasar di tubuh Polri.

Menurutnya, pembaruan personel, peningkatan kinerja, serta penguatan integritas institusi menjadi hal mendesak agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel.

Sehingga, tidak ada lagi manipulasi hukum demi mengkriminalisasi seseorang.

“Dengan kekudetaan, keteledoran, kecerobohan Bareskrim ini, memang Kepolisian RI betul-betul butuh reformasi yang fundamental dan menyeluruh.”

“Sudah begitu saja telan mentah-mentah dibohongi nama desa, dibohongi tahun KKN, masa dikasi foto ngasal, ditelan juga tanpa investigasi? Begitulah nafsu memenjarakan untuk membungkam RRT, Roy Rismon Tifa sampai apapun kebohongan dipaksa jadi fakta,” tegas dokter Tifa.

Bongkar Ijazah Jokowi 6 Versi

Sampai saat ini, dokter Tifa meyakini masih banyak anomali yang ada pada status pendidikan tingkat perguruan tinggi Jokowi.

Sebab, ia menemukan ada enam versi atau spesimen berbeda dari dokumen ijazah yang beredar di publik.

Dalam momen lain, dokter Tifa menjelaskan perbedaan-perbedaan detail pada setiap spesimen itu.

Dokumen-dokumen tu, kata dokter Tifa, menjadi dasar analisisnya selama tiga tahun terakhir.

Berikut detail enam versi ijazah Jokowi yang beredar di publik.

Versi/Spesimen 1, Fotokopi A3 dari Dekan UGM (2022)

Menurut Dokter Tifa, spesimen pertama kali muncul secara resmi pada 20 Oktober 2022, saat Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Sigit Sunarta, memperlihatkan fotokopi ijazah dalam format A3 melalui tayangan media.

“Format A3 sama dengan ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada untuk program sarjana, tetapi bukan berarti fotokopi ijazah ini adalah fotokopi yang berasal dari ijazah asli. Bukan,” kata dokter Tifa pada Senin (16/2/2026) bersama Roy Suryo, dikutip dari Kompas TV.

Dokter Tifa menjelaskan, ada dua ciri utama pada spesimen versi pertama:

  • Terdapat lipatan pada kertas fotokopi ukuran A3
  • Adanya noktah atau bleberan tinta pada logo UGM
  • Versi 2: Spesimen dari Dian Sandi (1 April 2025)

Spesimen kedua disebut muncul pada 1 April 2025 dan diperlihatkan oleh kader PSI, Dian Sandi Utama.

Perbedaan signifikan dari versi pertama, menurut Dokter Tifa, adalah:

  • Tidak ada lipatan
  • Logo terlihat bersih tanpa bleberan tinta
  • Terdapat bleberan tinta (hitam) di bagian bawah ijazah yang diduga hasil cetak printer, bukan efek usia

Ia menyatakan, kondisi logo yang bersih dinilai tidak wajar untuk dokumen berusia empat dekade.

Dari sini, timnya berhipotesis bahwa versi pertama dan kedua berasal dari dua sumber berbeda.

Versi 3: Presentasi Bareskrim (22 Mei 2025)

Pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, mempresentasikan dokumen ijazah dalam konferensi pers.

Dalam momen tersebut, muncul dua tampilan ijazah sekaligus: satu dalam bentuk fotokopi di layar (yang ditunjukkan bareskrim kepada awak media) dan satu lagi yang diklaim sebagai ijazah asli (dipegang oleh adik ipar Jokowi).

Ia menilai, terdapat kejanggalan karena:

  • Fotokopi yang dipresentasikan memiliki ciri lipatan dan bleberan tinta (noktah) pada logo
  • Ada dua dokumen ijazah (yang ditampilkan foto copi dan yang dibawa adik ipar Jokowi yang diklaim sudah diperiksa oleh Puslabfor
  • Ijazah yang dibawa adik ipar Jokowi tanpa lipatan, tidak ada noktah di logo, ada noktah hitam di bawah ijazah tapi beda dengan versi kedua

“Jadi tidak ada lipatan, tidak ada noktah dan tidak ada beleberan tinta. Memang ada sedikit noktah tertentu ini yang memang susah, sukar untuk kita pahami. Tapi ketika kemudian kami cek noktah-noktah ini beda dengan noktah yang ada pada ijazah versi Dian Candi,” jelas dokter Tifa.

Versi 4 dan 5: Dokumen dari KPU

Dokter Tifa juga menyoroti dokumen yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pendaftaran pencalonan pada Pilpres 2014 dan 2019.

Menurutnya, fotokopi ijazah yang beredar dari KPU:

  • Tidak menunjukkan jejak watermark
  • Tidak menunjukkan embos (cap ceklok), padahal, berdasarkan pengujian terhadap ijazah asli lulusan Kehutanan UGM tahun 1985 yang mereka peroleh sebagai pembanding, watermark dan embos tetap terlihat meski difotokopi berulang kali.

Versi 6: Gelar Perkara Khusus (15 Desember 2025)

Versi keenam, kata Dokter Tifa, disaksikan langsung saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Dokumen tersebut diklaim memiliki:

  • Watermark
  • Embos

Ia menegaskan, jika benar terdapat watermark dan embos, maka dokumen itu berbeda dengan versi yang sebelumnya ditampilkan oleh Dian Sandi maupun yang beredar melalui KPU.

Sumber: Tribun

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY