Produk Amerika Serikat Masuk Indonesia Tak Perlu Sertifikasi Halal, MUI Geram: Ini Perjanjian atau Penjajahan?

RAKYATDAILY.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, bicara terkait kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal terhadap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia.

Ia mempertanyakan dasar kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan menganggap langkah itu berpotensi merugikan kepentingan nasional.

“Ini perjanjian atau penjajahan ya?,” ujar Cholil dikutip melalui cuitannya di X (22/2/2026).

Kata dia, kebijakan tersebut terkesan membuka ruang terlalu lebar bagi produk asing tanpa mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

“Kok jebol semua aturan dan bebas dagang. Jadi bebas mengelola semua kekayaan Indonesia,” tegasnya.

Mengabaikan Hak Konsumen Muslim

Cholil bilang, jika benar ada pengecualian terhadap kewajiban sertifikasi halal, maka hal itu bisa bertentangan dengan konstitusi serta mengabaikan hak konsumen Muslim di Indonesia.

“Ini melanggar konstitusi dan hak asasi. Sertifikat halal tak perduli,” sesalnya.

Ia pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Saya minta pemerintah mengkaji ulang dan umat jangan beli barang-barang US yang tak bersertifikat halal,” kuncinya.

Keputusan Pemerintah Sudah Bulat

Pemerintah memastikan tidak akan menerapkan kewajiban pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di pasar domestik.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru Indonesia dalam pengaturan standar produk dan perdagangan internasional.

Dengan ketentuan tersebut, barang yang sejak awal tidak diklaim atau dipasarkan sebagai produk halal tidak diwajibkan mengurus sertifikat halal.

Artinya, pelaku usaha baik produsen maupun importir yang menghadirkan produk nonhalal tidak dibebani proses sertifikasi sebagaimana berlaku untuk produk halal.

Langkah ini sekaligus menegaskan pemisahan regulasi antara kategori halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan nasional.

Kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diberlakukan bagi produk yang memang dipasarkan dengan klaim halal kepada konsumen.

Kebijakan itu juga tercantum dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Dalam dokumen tersebut dinyatakan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.”

Selain itu, Indonesia disebut tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi terhadap produk nonhalal.

Dalam kesepakatan yang sama, pemerintah juga akan mengakui lembaga sertifikasi halal asal AS yang telah mendapat pengakuan dari otoritas halal Indonesia.

Lembaga tersebut diperbolehkan mensertifikasi produk halal untuk diekspor ke Indonesia tanpa tambahan persyaratan atau pembatasan lain.

Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal dari AS juga dijanjikan akan disederhanakan dan dipercepat.

Pengecualian hanya berlaku untuk kontainer dan bahan yang dipakai mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi, yang tetap mengikuti ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY