Tarif 19 Persen: Perkosaan Kedaulatan Ekonomi dan Penjajahan Gaya Baru!

Tarif 19 Persen Perkosaan Kedaulatan Ekonomi dan Penjajahan Gaya Baru!

Oleh: Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih

PENANDATANGANAN perjanjian dagang antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 dijual ke publik dengan satu angka pemanis: tarif 19 persen.

Angka itu dipamerkan seolah-olah sebuah kemenangan diplomasi. Sebuah prestasi. Sebuah bukti kecerdikan negosiasi.

Namun, benarkah demikian?

Atau justru angka itu hanyalah topeng untuk menutupi kenyataan pahit bahwa Indonesia sedang diseret masuk ke dalam perjanjian yang lebih menyerupai akta penyerahan kedaulatan ekonomi?

Publik disuguhi kosmetika angka. Media ramai mengulangnya. Pejabat bangga menyebutnya.

Tetapi substansi perjanjian justru nyaris tak terdengar. Seolah-olah yang penting bukan isi, melainkan ilusi.

Di balik tarif 19 persen itu, tersembunyi kewajiban sepihak yang memaksa Indonesia membuka keran sumber daya strategisnya.

Larangan ekspor mineral kritis, termasuk nikel—yang selama ini menjadi tulang punggung kebijakan hilirisasi—terancam dilonggarkan.

Ini bukan sekadar perubahan teknis. Ini adalah amputasi terhadap strategi industrialisasi nasional yang dibangun dengan susah payah selama lebih dari satu dekade.

Indonesia dipaksa mundur. Amerika Serikat melangkah maju.

Lebih jauh lagi, regulasi ketenagakerjaan yang selama ini menjadi benteng terakhir perlindungan buruh terancam dilunakkan. Outsourcing diperluas. Status kerja dipermudah untuk diputus. Upah minimum berpotensi dikecualikan.

Demi apa? Demi menyenangkan mitra dagang?

Jika benar demikian, maka ini bukan lagi perjanjian dagang. Ini adalah kontrak kepatuhan.

Belum cukup sampai di situ. Sertifikasi halal—yang merupakan amanat undang-undang dan menyangkut kedaulatan norma nasional—dikabarkan harus dilonggarkan. Impor pakaian bekas yang selama ini dilarang untuk melindungi industri tekstil nasional akan dibuka kembali.

Industri lokal dipaksa bertarung tanpa pelindung. Sementara produk asing masuk dengan karpet merah.

Lebih ironis lagi, Indonesia justru diwajibkan menanamkan investasinya di Amerika Serikat. Bukan sebaliknya.

Uang Indonesia diputar untuk memperkuat ekonomi mereka. Batu bara mereka. Infrastruktur mereka. Ini bukan kerja sama setara. Ini subordinasi.

Kedaulatan digital pun tak luput dari konsesi. Data—yang di era modern adalah sumber kekuasaan—terancam lepas dari kendali nasional. Negara dipaksa melonggarkan kewenangan pengaturannya demi kepentingan korporasi asing.

Semua ini dibungkus rapi dengan satu pita bernama “tarif 19 persen”.

Sebuah angka yang kini terdengar lebih seperti penghinaan daripada prestasi.

Pertanyaan paling mendasar pun tak terelakkan: bagaimana mungkin negara sebesar Indonesia bisa tiba-tiba tampak begitu kecil di meja perundingan?

Apakah ini hasil kelemahan? Ketidaksiapan? Atau justru ada tangan-tangan yang sejak awal memang lebih setia pada kepentingan luar daripada kepentingan nasional?

Sejarah mengajarkan satu hal yang pahit: bangsa tidak selalu ditaklukkan dengan senjata. Kadang cukup dengan tanda tangan.

Dan ketika tanda tangan itu menggadaikan masa depan ekonomi bangsa, maka yang lahir bukan kerja sama, melainkan ketergantungan.

Tarif 19 persen hanyalah simbol. Simbol betapa murahnya harga kedaulatan jika negosiasi dilakukan tanpa keberanian. Indonesia mungkin tidak dijajah secara militer.

Tetapi melalui perjanjian seperti ini, Indonesia berisiko dijajah secara ekonomi. ***

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY