RAKYATDAILY.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap dugaan pembiaran tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan.
Ia menyebut ada kegagalan kolektif institusi negara yang memungkinkan praktik tersebut berjalan hampir satu dekade tanpa hambatan.
Mahfud menegaskan, mustahil aktivitas tambang ilegal berskala besar bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui aparat jika sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Pertama misalnya Kementerian ESDM kan punya inspektorat jenderal, di inspektorat itu ada inspektorat bidang tambang, masa dia tidak tahu. Dari 2017 sampai sekarang, delapan tahun bergerak di depan mata terus. Lalu Bea Cukai kok diam saja, apa tidak ada dokumennya, dari mana barang ini bisa keluar?” ujar Mahfud, dikutip Minggu (12/4/2026).
Ia melanjutkan, pengawasan seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan melibatkan banyak pihak lintas sektor.
“Kemudian juga Kementerian Lingkungan Hidup, karena ini merusak lingkungan. Lalu syahbandar yang memberi izin angkut, izin berlayar. Ada juga Polairud, kemudian Bakamla. Semua ini seharusnya tahu dan bisa bertindak,” lanjutnya.
Dengan banyaknya institusi yang terlibat, Mahfud mempertanyakan bagaimana praktik tersebut bisa terus berjalan tanpa tersentuh hukum.
“Sekian institusi bisa dibodohi oleh orang bernama Samin Tan sampai sekian lama. Ini harus diperiksa semua, apa yang terjadi? Apakah ada amplop di balik dokumen, atau memang tidak tahu?” tegasnya.
Pernyataan itu merujuk pada kasus tambang yang dikaitkan dengan perusahaan milik Samin Tan melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang disebut tetap beroperasi meski izin telah dicabut sejak 2017.
Mahfud menilai, kondisi ini mencerminkan bukan sekadar kelalaian, melainkan potensi masalah serius dalam integritas pengawasan negara.
Ia bahkan menyebutnya sebagai “kegagalan berjamaah” lembaga negara dalam menjaga sumber daya alam.
Kasus ini kembali mencuat setelah langkah hukum terbaru dari Kejaksaan Agung berdasarkan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Nilai kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp4,2 triliun memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik.
Bagi Mahfud, penindakan hukum yang kini berjalan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pejabat.
“Kasus ini bukan hanya soal satu orang. Ini soal sistem yang gagal—atau sengaja dibiarkan gagal. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Sumber: MonitorIndonesia