RAKYATDAILY.COM – Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), Syamsuddin Alimsyah menyampaikan sejumlah temuan dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai bermasalah secara administratif.
Hal itu disampaikan Syamsuddin sebelum memenuhi undangan KPU DKI Jakarta untuk mengeksekusi putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) yang sebelumnya memenangkan Bonjowi.
“Dalam persidangan yang lalu, Bonjowi dimenangkan dan menyatakan bahwa seluruh dokumen Jokowi, sebagian ya, ijazah itu dinyatakan terbuka,” ujar Syamsuddin, Jumat (10/4/2026).
Pihaknya sebelumnya telah memperoleh salinan dokumen ijazah Jokowi dari KPU RI, namun masih terdapat perbedaan dalam tingkat keterbukaan dokumen.
“Kami sebenarnya sudah pernah memperoleh dokumen salinan ijazah Jokowi di KPU RI. Di KPU tidak ada sensor, sementara di sini waktu itu masih ada sensor. Kemudian kami mengajukan sengketa informasi dan dalam sengketa itu dinyatakan tidak ada lagi sensor,” ungkapnya.
Menurut Syamsuddin, terdapat persoalan prinsipil dalam dokumen yang digunakan Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, hingga presiden.
“Setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus berkaitan dengan dokumen yang digunakan Jokowi mendaftar sebagai calon wali kota, gubernur, dan calon presiden dinyatakan cacat hukum,” ujarnya.
Salah satu persoalan terletak pada aspek administrasi fotokopi dokumen yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Seharusnya fotokopi tersebut identik dengan dokumen aslinya.
“Pertama itu berkaitan soal dokumen ijazahnya yang berkaitan soal fotokopi. Ada banyak aturan yang mengatur soal fotokopi, bahkan soal tinta dan tanda tangan,” tuturnya.
Dia merujuk sejumlah regulasi Kementerian Dalam Negeri terkait tata naskah dinas dan legalisasi dokumen.
“Ada Permendagri No 54 Tahun 2009, Permendagri No 55 Tahun 2010, Permendagri No 42 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2003. Kalau kita tarik ke belakang, kita harus cek Permendagri mana yang digunakan ketika Jokowi mendaftar,” katanya.
Syamsuddin mencontohkan saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta pada 2012 seharusnya mengacu aturan tahun 2011.
“Dalam Permendagri itu dijelaskan bahwa fotokopi harus sama dengan aslinya dan dipertegas setidak-tidaknya menggunakan kertas A4. Itu baru soal fotokopi,” ucapnya.
Dia juga menyoroti penggunaan tinta dalam legalisasi dokumen.
Disebutkan jika legalisir ijazah harus menggunakan dua warna yakni biru atau ungu jika mengacu pada aturan tahun 2011.
Namun, yang ditemukan dalam ijazah Jokowi adalah penggunaan warna merah.
Menurut Syamsuddin, penggunaan tinta merah dalam administrasi memiliki ketentuan khusus.
“Dalam Permendagri disebutkan bahwa warna merah hanya digunakan untuk administrasi yang sangat secret,” ujarnya.
Temuan lain yang disoroti yakni tidak adanya tanggal pada dokumen legalisasi ijazah.
“Tidak ada tanggal baik dari Surakarta maupun KPU saat dia maju capres. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Negara jelas di sana menyatakan dokumen harus ada tanggal,” ujarnya.
Atas dasar itu, Syamsuddin menilai terdapat potensi cacat hukum formil dalam proses pencalonan Joko Widodo pada masa lalu.
“Ini yang kemudian kami menyebut bahwa proses pencalonan Jokowi saat maju di KPU harusnya cacat hukum formil. Artinya, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.
Sumber: SINDO