DEMOCRAZY.ID – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan penjelasan terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sebagaimana publik ketahui, putusan itu menetapkan seorang pejabat terpilih dapat mendaftarkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Putusan tersebut kemudian membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka yang saat itu masih menjadi Wali Kota Solo dan baru berusia 36 tahun mendaftarkan diri sebagai cawapres pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Dia menegaskan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ada kaitannya dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Wapres RI.
“Memang tidak ada kaitan dengan Gibran, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah, itulah kesalahan persepsi,” kilahnya kepada wartawan usai acara wisuda purnabaktinya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 13 April 2026.
Dia kemudian menyinggung polemik terkait putusan syarat usia capres dan cawapres itu hingga kini.
Menurutnya, masih banyak pihak yang belum ‘move on’ dan hingga kini terus menjadi bahan perdebatan publik.
Namun, ipar Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi itu mengaku kega usai bertugas selama 15 tahun di MK dan pensiun pada 6 April 2026.
“Saya plong. Saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih,” sebutnya.
Sebelumnya, Anwar menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh jajaran MK.
“Dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf untuk semua para Yang Mulia (hakim MK), para pendamping, dan seluruh keluarga Mahkamah Konstitusi apabila selama 15 tahun saya berada di Mahkamah Konstitusi tentu saja ada hal-hal yang kurang berkenan,” ujarnya mengutip YouTube MKRI, Selasa 14 April 2026.
“Maka dari ujung kaki sampai ke ujung rambut, dari lubuk hati yang dalam, saya menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih yang tidak terhingga,” imbuhnya.
Ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi itu kemudian membagikan pengalamannya kepada sembilan hakim MK yang masih aktif.
Dikatakannya, menjadi hakim konstitusi merupakan tugas berat, karena akan menghadapi risiko berupa kritik dan tekanan.
“Risiko untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan. Karena sampai kapan pun tidak akan ada seorang hakim yang mampu memberikan putusan yang memuaskan semua pihak,” katanya.
Namun, Anwar menyebut komitmennya selama menjabat untuk tetap teguh dalam menegakkan hukum.
“Saya tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk menegakkan kebenaran, hukum dan keadilan,” sebutnya.
Sumber: Konteks