Babak Baru Praperadilan! Pengacara Roy Suryo Kuliti Habis 4 Blunder Fatal Polisi yang Langgar Prosedur Hukum

RAKYATDAILY.COM – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, resmi mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menguji secara hukum keabsahan rangkaian tindakan paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap klien mereka.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan permohonan tersebut digelar pada Senin (29/6/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa esensi dari gugatan ini adalah bentuk keberatan mendasar dari pihak keluarga dan tim hukum atas prosedur yang dijalankan oleh kepolisian.

Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa proses hukum yang menimpa kliennya menabrak rambu-rambu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Abdul Gafur saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Empat Poin Gugatan yang Diuji

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini sejatinya telah didaftarkan sejak tanggal 22 Juni 2026 lalu.

Perkara tersebut teregistrasi secara resmi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam draf permohonannya, tim kuasa hukum menyoroti empat tindakan krusial dari penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya yang dinilai cacat prosedur dan tidak memiliki urgensi hukum yang kuat, antara lain:

  • Keabsahan Penangkapan: Mempertanyakan dasar dan prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.
  • Urgensi Penahanan: Menilai bahwa keputusan penyidik untuk menahan Roy Suryo tidak didasari oleh urgensi subjektif maupun objektif yang mendesak.
  • Prosedur Penggeledahan: Menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kamneg pada tanggal 19 Juni 2026 di kediaman atau aset terkait.
  • Legalitas Pencekalan: Menuntut kepastian hukum terkait permohonan pencekalan ke luar negeri yang diajukan kepolisian kepada pihak imigrasi.

Sebagai pihak termohon dalam gugatan ini, tim hukum Roy Suryo menyasar institusi berjenjang, yakni Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain itu, gugatan ini juga turut melibatkan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak terkait demi transparansi formil proses hukum.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan di PN Jakarta Selatan masih terus bergulir untuk mendengarkan poin-poin keberatan lebih lanjut dari pihak pemohon, sementara publik masih menunggu tanggapan resmi dari tim hukum Polda Metro Jaya terkait gugatan tersebut.

Sumber: WartaEkonomi

Artikel Terkait