DEMOCRAZY.ID – Persidangan perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam perkara ini, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi pihak yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Usai persidangan, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap hadir pada agenda persidangan berikutnya apabila dipanggil oleh majelis hakim maupun penuntut umum.
“Kemarin, per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” kata Yakup seusai sidang di PN Jakarta Timur.
Yakup mengatakan, kehadiran Jokowi nantinya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, mantan Presiden RI itu juga siap menunjukkan ijazah asli di hadapan majelis hakim.
“Tentunya untuk merupakan, kembali lagi, merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” ungkap dia.
Ia menjelaskan, selama ini Jokowi terus menjadi sasaran berbagai narasi yang mempertanyakan keaslian ijazahnya. Karena itu, persidangan dinilai menjadi forum yang tepat untuk memperlihatkan dokumen asli secara terbuka.
“Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” ungkap dia.
Yakup mengungkapkan, ijazah SMA dan Sarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi saat ini telah menjadi barang bukti yang disita penyidik.
Nantinya, dokumen tersebut akan dihadirkan oleh jaksa dalam agenda pembuktian.
Tak hanya itu, Jokowi juga disebut berencana membawa ijazah jenjang pendidikan lainnya agar polemik mengenai riwayat pendidikannya benar-benar selesai.
“Yes betul, karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM, jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua. Dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” ungkapnya.
Yakup menambahkan langkah tersebut dilakukan agar tidak muncul lagi tudingan baru setelah ijazah perguruan tinggi diperlihatkan di persidangan.
“Takutnya diperlihatkan UGM nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all,” sambung dia.
Mengenai jadwal kehadiran Jokowi, Yakup mengatakan pihaknya masih menunggu agenda yang akan ditetapkan majelis hakim.
Berdasarkan tahapan persidangan, agenda pembuktian diperkirakan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan setelah proses eksepsi dan putusan sela selesai.
“Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis kalau pengalaman kami mungkin ini eksepsi minggu depan kemudian seminggu lagi putusan sela baru setelah itu masuk ke pembuktian. Ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya,” katanya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi atas tudingan mengenai ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM.
Jaksa menyebut informasi tersebut disebarkan melalui media sosial, internet hingga berbagai forum diskusi tanpa didukung pembuktian yang sah.
Jaksa juga menegaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan telah memperoleh ijazah sarjana yang diterbitkan universitas tersebut.
“Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” kata jaksa dalam persidangan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut akibat unggahan tersebut Jokowi mengalami kerugian immateriil karena nama baik dan kehormatannya dinilai telah diserang melalui sarana teknologi informasi.
Sementara itu, dr Tifa didakwa dengan sejumlah pasal, termasuk pasal mengenai fitnah, pencemaran nama baik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara ini akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sumber: Fajar