RAKYATDAILY.COM – Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum agresif melawan penyidik Polda Metro Jaya.
Roy Suryo resmi mengajukan permohonan praperadilan baru yang berfokus pada pengujian legitimasi penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan agenda resmi, sidang perdana gugatan praperadilan jilid dua ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2026) besok.
Langkah ini diambil di tengah eskalasi dinamika politik nasional yang terus menyoroti kasus-kasus hukum yang melibatkan kritik terhadap mantan kepala negara.
Optimisme tinggi menyelimuti kubu Roy Suryo menjelang persidangan esok hari.
Keyakinan tersebut bukan tanpa alasan; tim penasihat hukumnya bersandar pada rekam jejak putusan praperadilan pertama yang sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
Pada persidangan sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa sebagian permohonan Roy Suryo dikabulkan.
Putusan tersebut menganulir beberapa tindakan prosedur dari tim penyidik Polda Metro Jaya, yang meliputi keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap politisi senior tersebut.
Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa kemenangan parsial di fase awal tersebut merupakan preseden hukum sekaligus modal materiil yang krusial untuk melanjutkan perlawanan di meja hijau.
“Perjuangan kita masih panjang. Masih ada nanti Jumat kita memulai praperadilan yang baru,” ujar Refly Harun saat memberikan keterangan kepada awak media.
Refly memaparkan bahwa gugatan praperadilan kedua ini jauh lebih strategis dan krusial dibanding yang pertama.
Jika gugatan sebelumnya hanya menyasar pada aspek formalitas prosedur administrasi penyidikan, maka gugatan kali ini langsung menusuk ke jantung substansi hukum, yakni ketepatan pasal pidana yang disangkakan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Ia dituding sengaja mengubah, menambah, atau menghilangkan Informasi Elektronik yang berkaitan dengan polemik isu ijazah mantan Presiden Jokowi.
Namun, tim hukum Roy Suryo menilai pengenaan pasal tersebut sangat dipaksakan dan tidak memenuhi unsur materiil yang objektif.
Bahkan, Refly secara blak-blakan melabeli klausul tersebut sebagai “pasal selundupan”.
Menurutnya, pasal ini sengaja disisipkan oleh penyidik demi meningkatkan posisi tawar hukum (bargaining power) agar memiliki legitimasi kuat untuk melakukan penahanan terhadap kliennya, termasuk tokoh lain seperti Dokter Tifa yang turut terseret dalam pusaran kasus serupa.
“Karena kami akan mengajukan Pasal 32 ayat (1) [UU ITE] yang kami anggap itu adalah pasal selundupan. Hanya untuk bagaimana bargaining power penyidik bisa menahan sewaktu-waktu, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa,” cetus Refly.
Melalui argumen-argumen yuridis yang telah disusun secara komprehensif, tim kuasa hukum Roy Suryo berharap penuh agar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini dapat melihat adanya ketidakselarasan penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum.
Mereka mendesak agar pengadilan membatalkan penerapan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ini.
Kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dokter Tifa ini pun tak pelak mengundang perhatian luas dari para pengamat politik.
Sejumlah pihak menilai, kelanjutan dari kasus ini berpotensi menjadi salah satu indikator untuk mengukur sejauh mana pengaruh politik sisa-sisa trah kekuasaan mantan Presiden Jokowi di koridor hukum pasca-lengser, di tengah isu melemahnya pengaruh sang mantan presiden di kancah politik nasional.