Borok Sertifikasi Halal BGN! CW Bongkar 4 Dosa Besar: Aroma Korupsi Rp49,5 Miliar Hingga Trik ‘Pinjam Bendera’

RAKYATDAILY.COM – Kabar mengejutkan datang dari meja investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Lembaga pemantau korupsi ini resmi melaporkan Badan Gizi Nasional (BGN) ke KPK terkait proyek pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025.

Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang diendus mencapai angka fantastis, yakni Rp49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut pengadaan dengan total anggaran Rp141,79 miliar tersebut memiliki banyak “lubang” yang mencurigakan.

4 “Dosa” Proyek Halal BGN Versi ICW

Berdasarkan hasil penelusuran, ICW menemukan empat persoalan pelik yang diduga menjadi modus operandi dalam proyek untuk 4.000 sertifikasi ini:

  • Tanpa Dasar Hukum: Sesuai aturan, seharusnya sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan ditarik ke pusat (BGN).
  • Modus Pecah Paket: Proyek sengaja dibagi menjadi empat paket kecil. Tujuannya? Diduga kuat untuk menghindari proses tender terbuka agar bisa melakukan penunjukan langsung.
  • Praktik Pinjam Bendera: PT BKI yang ditunjuk ternyata tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ada indikasi perusahaan ini hanya “meminjam nama” dan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain.
  • Mark Up Harga: Harga per sertifikat digelembungkan secara masif.

Kalkulasi Harga yang “Tidak Masuk Akal”

Wana merinci bahwa berdasarkan tarif resmi BPJPH, biaya total untuk satu perusahaan kategori menengah seharusnya hanya berkisar Rp23 juta. Jika dikalikan 4.000 paket, totalnya cuma Rp92,2 miliar.

“Selisih antara nilai kontrak (Rp141,7 miliar) dan estimasi biaya tersebut menunjukkan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up sedikitnya Rp49,5 miliar,” tegas Wana Alamsyah dalam keterangan tertulisnya.

Mendesak Penyelidikan KPK

ICW menilai temuan ini sudah sangat benderang dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001′

“Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan guna membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian tersebut,” tambah Wana.

Hingga saat ini, publik masih menunggu respons resmi dari Badan Gizi Nasional terkait tudingan serius ini.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY