RAKYATDAILY.COM – Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sempat menyatakan keinginan untuk melakukan pemanggilan paksa disertai ancaman pidana kepada Andrie Yunus, yang berstatus sebagai saksi korban, dalam sidang 26 April 2026 lalu.
Pernyataan itu dilontarkan di tengah kondisi Andrie Yunus yang hingga kini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan belum menyatakan kesiapan untuk bersaksi di pengadilan.
KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai, tindakan majelis hakim merupakan bentuk reviktimisasi terhadap korban yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan tekanan hukum.
“Perlu ditekankan bahwa Andrie Yunus dalam konteks ini adalah saksi korban,” Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Senada dengan KontraS, TAUD menyatakan bahwa ancaman pidana kepada saksi korban yang masih dalam kondisi sakit merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
“Mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia, ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana. Ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban, serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tegas perwakilan TAUD, Daniel Winarta.
Sikap majelis hakim juga kian mempertegas kekhawatiran bahwa sistem peradilan militer berpotensi melahirkan ketidakimparsialan dalam menangani kasus yang melibatkan tindak pidana umum.
“Sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban, dan itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita,” kata Daniel lagi.
Andrie Yunus sendiri secara konsisten menolak proses peradilan yang digelar di bawah yurisdiksi pengadilan militer sejak perkara pertama kali bergulir, sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang ia anggap tidak adil bagi korban.
Per hari ini, Andrie menyerahkan surat keberatan untuk bersaksi di pengadilan militer dan masih menghendaki perkara diproses di pengadilan umum.
“Dalam konteks ini, Andrie Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer,” pungkas Jane.
KontraS bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas nama Andrie Yunus resmi mengirimkan surat penolakan pemeriksaan sebagai saksi korban penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Surat itu dikirimkan atas permintaan langsung dari Andrie, yang saat ini masih menjalani pemulihan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Ini sebenarnya atas permintaan dari Andrie Yunus itu sendiri,” papar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di lokasi.
Penolakan Andrie bukan sekadar soal kondisi kesehatan, melainkan juga merupakan bentuk perlawanan prinsipil terhadap sistem peradilan militer yang ia nilai tidak imparsial untuk mengadili kasus tindak pidana umum.
KontraS pun menegaskan bahwa kasus yang menjerat Andrie merupakan tindak pidana umum, sehingga seharusnya tidak diadili di bawah yurisdiksi peradilan militer.
“Perlu ditekankan juga bahwa ini adalah bentuk kasus yang merupakan tindak pidana umum,” tegas Jane.
Penolakan juga dilandasi prinsip hukum internasional terkait functional jurisdiction, yakni peradilan militer semestinya hanya mengadili tindak pidana yang berkaitan langsung dengan fungsi kemiliteran, bukan semata-mata karena pelakunya adalah aparat militer.
“Peradilan militer itu seharusnya berkaca pada tindak pidana apa yang dilakukan oleh aparat militer, bukan serta-merta hanya mengadili aparat militer saja,” jelas Jane.
Sementara dari TAUD, mereka melihat indikasi keberpihakan perangkat pengadilan terhadap empat anggota BAIS TNI yang berstatus terdakwa dalam perkara ini.
“Dalam peradilan militer, Oditurat Militer itu kepentingan siapa yang diwakili? Apakah kepentingan korban yang adalah sipil atau kepentingan militer? Jadi kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili kepentingan korban. Dan itu sangat bertentangan dengan sistem ataupun prinsip hukum pidana kita,” sorot perwakilan TAUD, Daniel Winarta.
Surat keberatan untuk bersaksi dari pihak Andrie diterima langsung oleh Mayor Laut (H) Sukadar selaku Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Mereka yang datang mewakili Andrie berharap, penolakan tersebut dapat dipertimbangkan sehingga proses hukum terhadap keempat terdakwa bisa beralih ke pengadilan umum.
“Nggak boleh militer dianggap sebagai subjek hukum utama, yang punya semacam hak istimewa untuk diadili di pengadilannya sendiri,” pungkas Daniel.
Sumber: Suara