Gak Konsisten! Jokowi Sekarang Setuju UU KPK Kembali ke yang Lama, Dulu Dia Terbitkan Surpres Revisi

RAKYATDAILY.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait usulan Undang-Undang KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi pada 2019.

Saat ditanya pendapatnya soal hal tersebut, Jokowi menyatakan setuju.

“Ya, saya setuju. Bagus,” kata Jokowi, saat ditemui awak media di Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi juga menegaskan revisi UU KPK pada masa pemerintahannya merupakan inisiatif DPR.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai tanggapan terhadap revisi UU KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya, Jokowi kembali menekankan hal itu merupakan inisiatif DPR.

“Ya, memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi,” kata Jokowi.

Jokowi pun menyebut dirinya tidak menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut.

“Tapi saya enggak tidak, saya enggak tanda tangan,” ujarnya.

Ketika, disinggung soal usulan eks ketua KPK Abraham Samad, soal perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menyebut agar ketentuan aturan yang berlaku.

“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada ajalah,” katanya mengakhiri.

Sejarah revisi UU KPK

Revisi Undang-undang 32/2002 tentang KPK berawal saat Rapat Parupurna DPR pada 5 September 2019 menyetujui usulan revisi yang kemudian memicu kegaduhan saat itu.

Keputusan persetujuan merevisi UU KPK saat berjalan cepat dan mulus tanpa interupsi sebuah rapat paripurna.

Dari total 560 anggota DPR, pada saat Rapat Paripurna, hanya 70-an anggota DPR yang hadir dan dianggap telah mewakili seluruh wakil rakyat yang setuju bahwa sudah saatnya UU KPK direvisi.

Usulan revisi sendiri datang dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dalam rapat itu, fraksi-fraksi pendukung Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 mengusulkan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR untuk kemudian diambil keputusan persetujuannya di rapat paripurna.

Draf revisi disusun dengan enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

DPR berkeras enam poin itu akan menguatkan KPK, sementara lembaga antirasuah menilai sebaliknya.

Kalangan masyarakat sipil yang menolak juga meyakini revisi akan membuat independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, sumber penyelidik dan penyidik yang dibatasi, dan penuntutan perkara korupsi menjadi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Dalam aturan ketatanegaraan Indonesia, suatu RUU atau revisi atas suatu UU adalah hasil pembahasan dan persetujuan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah) sebagai dua lembaga pemegang wewenang pembuat UU.

Jika ada dari salah satu dari dua lembaga itu tidak setuju, suatu RUU tidak akan bisa disahkan menjadi UU. Persetujuan dari pemerintah biasanya ditandai oleh terbitnya Surat Presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR.

Pada 2017, revisi UU KPK juga hampir menemui ujung persetujuan kalau saja Jokowi saat itu mengabaikan desakan KPK dan masyarakat sipil.

Saat itu, Jokowi meminta pembahasan revisi UU KPK di DPR ditunda untuk mengakhiri kegaduhan.

Namun pada September 2019, Jokowi akhirnya menyetujui UU KPK direvisi dengan menerbitkan Surpres.

“(Surpres) RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, sudah dikirim ke DPR tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno, pada Rabu, 11 September 2019.

Saat masih berstatus sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024, Mahfud MD mengatakan dirinya akan mengembalikan Undang-Undang KPK kembali pada masa kejayaannya.

Menurutnya, kejayaan UU KPK terjadi sebelum revisi yang dilakukan oleh DPR pada 2019.

“Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya, KPK masih diperlukan karena dulu pernah berjaya dengan undang-undang yang dulu,” ujar Mahfud pada 14 Januari 2024.

Mahfud menegaskan penting sekali mengembalikan UU KPK ke sebelum direvisi.

Tujuannya, agar kepercayaan publik kepada KPK kembali pulih.

“Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting,” ujar Mahfud.

Mahfud MD mengatakan dirinya merupakan salah seorang yang ikut mengusulkan pembatalan revisi UU KPK.

“Pertanyaannya, ‘bukankah Mahfud ikut terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK itu?’ Tidak, saya tidak ikut. Revisi Undang-Undang KPK itu disahkan DPR pada September (tahun 2019), sementara saya dilantik menjadi menteri pada Oktober (2019). Saya termasuk orang yang mengusulkan agar revisi itu dibatalkan,” kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa revisi UU KPK membuat Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara terkorup, karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di tahun 2022 turun empat poin menjadi 34 dari skor 0-100 berdasarkan survei Transparansi Internasional.

“Mengapa skor Indonesia turun? Ini dimulai sejak terjadinya pelemahan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK pada 2019,” kata Mahfud.

Dia menjelaskan penurunan tersebut menjadi catatan buruk terhadap komitmen Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

“Kenapa? Karena menaikkan satu poin saja susahnya bukan main. Lah, ini tiba-tiba turun drastis,” tambahnya.

Sumber: Republika

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY