Geger! Hakim Militer Sebut Pelaku Penyiraman Andrie Yunus ‘Goblok’, Mahfud MD Curiga: Ini Sidang atau Kursus Jadi Penjahat?

RAKYATDAILY.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, angkat bicara soal video persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, hakim disebut bukan hanya memeriksa terdakwa, tetapi juga mengkritik hingga memperagakan cara penyiraman air keras yang dianggap lebih “masuk akal”.

Mahfud MD Pertanyakan Keaslian Video Sidang

Mahfud mengaku belum sempat menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Karena itu, ia mempertanyakan apakah video yang beredar benar terjadi di ruang sidang atau hanya hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

“Apakah ini fakta tindakan hakim di persidangan? Ataukah hanya rekayasa AI? Saya tak sempat menonton sidangnya,” ujar Mahfud, Jumat (8/5/2026).

Namun, jika video tersebut benar terjadi dalam persidangan, Mahfud mengaku prihatin terhadap kondisi dunia peradilan di Indonesia.

“Kalau benar ini atraksi hakim di persidangan, duh Gusti, mengapa dunia peradilan kita begini?” katanya.

Hakim Dinilai Tak Perlu Dramatisasi di Ruang Sidang

Mahfud mencoba memahami kemungkinan maksud hakim saat menanggapi keterangan terdakwa terkait penggunaan tumbler dalam aksi penyiraman air keras tersebut.

Menurutnya, bisa saja hakim ingin menunjukkan bahwa penjelasan terdakwa tidak masuk akal.

“Tapi mungkin juga Pak Hakim ingin mengatakan, keterangannya bohong. Masa pakai tumbler? Tak mungkinlah. Harusnya begini kalau mau praktis,” ucap Mahfud.

Meski begitu, Mahfud menilai hakim tidak perlu melakukan dramatisasi dalam persidangan.

“Namun, itu tak perlu didramatisasi oleh hakim. Cukup disimpulkan saja bahwa keterangannya tidak masuk akal, selesai,” tandasnya.

Cuplikan Pernyataan Hakim Jadi Sorotan

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menjadi sorotan usai pernyataannya dalam sidang viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Fredy mempertanyakan penggunaan tumbler oleh tersangka saat melakukan penyiraman air keras.

“Yang ini kan kotak tumbler-nya saudara. Ada tutupnya waktu itu?” ujar Fredy.

“Siap, saat itu ada,” jawab salah seorang tersangka.

Mendengar jawaban tersebut, Fredy kemudian mempertanyakan alasan tersangka menggunakan tumbler.

“Kalau pakai botol air mineral misalnya, kenapa enggak pakai botol air mineral?” katanya.

Fredy juga menyinggung ukuran lubang tumbler yang dianggap terlalu besar.

“Kalau ini dibuka, lubangnya besar. Saya bilang ini goblok banget. Masa pakai tumbler yang mulutnya besar begitu. Ya, nyimpret,” ujarnya.

Ia lalu menyebut penggunaan botol air mineral dengan ujung kecil dinilai lebih “praktis”.

Pernyataan itu pun menuai perhatian publik dan memicu perdebatan terkait etika hakim dalam persidangan kasus pidana.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY