Kasus Chromebook Nadiem Makarim: Kriminalisasi Kebijakan? Ekonom Sebut Ada Pola ‘Penjara Dulu, Hitung Kemudian’

RAKYATDAILY.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali memicu debat panas di ruang publik.

Perkara ini dinilai bukan sekadar urusan hukum biasa, melainkan fenomena “kriminalisasi kebijakan” di mana keputusan publik ditarik paksa ke ranah pidana korupsi.

Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 19 Januari 2026 memperlihatkan dinamika bagaimana sebuah kebijakan digitalisasi pendidikan bisa berujung di meja hijau.

Standar Penegakan Hukum Dipertanyakan

Ekonom senior, Laksamana Sukardi, menyoroti adanya penurunan standar dalam pembuktian hukum belakangan ini.

Menurutnya, konstruksi perkara yang lemah sering kali tetap dipaksakan maju demi mengejar vonis, bukan lagi murni penegakan hukum yang objektif.

Ia mengkritik cara negara membangun dalil kerugian yang sering kali menabrak prinsip akuntansi yang berlaku umum (acceptable accounting practices).

“Sehingga, yang sering terjadi adalah pola terbalik: penjara dulu, hitung kerugian negara belakangan,” ujar Laksamana Sukardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 April 2026.

Logika Hasil vs Niat

Laksamana menilai kasus yang menimpa Nadiem memiliki pola serupa dengan tokoh lain seperti Tom Lembong hingga Ira Puspadewi.

Kebijakan bisnis atau publik yang diambil dalam situasi kompleks justru dinilai berdasarkan hasil akhirnya saja, tanpa melihat niat (mens rea) di baliknya.

Hal ini dianggap berbahaya karena mengaburkan batas antara diskresi pejabat publik dan tindak kejahatan murni. Hukum seolah kehilangan kemampuan dasarnya untuk membedakan keduanya secara tegas.

Transparansi Digital: No Viral, No Justice

Di sisi lain, era digital memberikan napas baru bagi transparansi. Publik kini bisa memantau jalannya persidangan secara terbuka.

Kejanggalan dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa menjadi lebih mudah terendus oleh jutaan mata netizen.

Laksamana juga mengingatkan pentingnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara harus dilakukan oleh BPK RI, bukan lembaga lain.

Hal ini krusial untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan objektivitas dalam memproses kasus korupsi yang melibatkan kebijakan strategis nasional.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY