RAKYATDAILY.COM – Drama hukum eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali memasuki babak baru yang bikin publik garuk kepala.
Setelah hampir dua tahun berstatus tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan ini ke pihak Polda Metro Jaya.
Keputusan tegas ini diambil karena penyidik kepolisian dianggap gagal memenuhi petunjuk jaksa dalam batas waktu yang ditentukan.
Kasipenkum Kejati DKI, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan kode P20 (pemberitahuan bahwa waktu penyidikan habis), namun hasilnya nihil.
“Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025. Petunjuk jaksa kan belum terpenuhi dengan batas waktu yang ditentukan,” tegas Dapot kepada media, Jumat 24 April 2026.
Langkah pengembalian SPDP ini punya konsekuensi serius. Secara administratif, proses penanganan perkara ini dianggap terhenti di kejaksaan.
Jika Polda Metro Jaya masih ingin mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini, mereka harus memulai langkah dari awal lagi dengan mengirimkan SPDP yang baru.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.
Pensiunan jenderal bintang tiga ini diduga melanggar Pasal 12 E atau Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
Sayangnya, meski sudah ganti tahun, berkas perkara ini tercatat bolak-balik (P19) sebanyak dua kali antara kepolisian dan kejaksaan karena dinilai belum lengkap.
Mandeknya kasus ini tentu jadi sorotan tajam. Di tengah komitmen pemerintah untuk sikat habis korupsi tanpa pandang bulu, nasib penyidikan kasus Firli justru terlihat stuck di birokrasi.
Sumber: Konteks