BGN Bikin Komik MBG, Cerita Anak Ngantuk Mendadak Juara Kelas, Duit Lagi?

RAKYATDAILY.COM – Ada yang baru pada program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Dilihat pada unggahan akun Instagram @totalpolitikcom, BGN menggunakan media komik edukatif untuk menyampaikan manfaat program kepada murid sekolah dasar.

Pendekatan visual ini menarik perhatian publik karena menampilkan cerita sederhana tentang pentingnya makanan bergizi bagi anak-anak.

Terutama dalam mendukung konsentrasi belajar dan prestasi di sekolah.

👇👇

Cerita Siswa Berangkat Tanpa Sarapan

Dalam gambar yang beredar, diceritakan seorang murid SD berangkat ke sekolah tanpa sempat sarapan.

Keterbatasan waktu di rumah membuat anak tersebut datang ke sekolah dalam kondisi kurang bertenaga.

Saat proses belajar mengajar berlangsung, murid itu digambarkan terlihat lemas dan mengantuk ketika mengikuti pelajaran di kelas.

Narasi tersebut menggambarkan situasi yang kerap dialami sebagian anak sekolah ketika kebutuhan gizi belum terpenuhi sejak pagi hari.

MBG Datang ke Sekolah

Cerita kemudian berubah ketika program MBG hadir di sekolah. Dalam komik itu, petugas distribusi makanan datang membawa paket makanan bergizi untuk dibagikan kepada para murid.

Setelah menerima dan menyantap makanan tersebut, kondisi murid tadi diceritakan kembali bersemangat.

Ia tampak lebih fokus saat belajar dan mengikuti pelajaran dengan baik.

Bahkan pada bagian akhir cerita, siswa tersebut disebut berhasil memperoleh nilai ujian sempurna.

Melalui cerita itu, BGN ingin mengatakan bahwa asupan gizi yang cukup bisa memberikan pengaruh pada kemampuan belajar anak-anak sekolah.

Keracunan Makanan Masih Terjadi

Di sisi lain, dugaan keracunan makanan serta persoalan pengawasan distribusi dalam program tersebut masih terus terjadi.

Seperti baru-baru ini, sedikitnya 23 murid SDN 7 Rumbia, Kabupaten Jeneponto, harus dilarikan ke Puskesmas setelah diduga keracunan ‘ikan busuk’ dari menu MBG.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bukan hanya puluhan murid, tapi dua guru juga dikabarkan mengalami keracunan makanan.

Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin melihat keracunan massal yang menimpa puluhan murid di SDN 7 Rumbia bukan sekadar musibah medis biasa, melainkan alarm keras bagi penegakan hukum di Sulsel.

“Munculnya dugaan penggunaan menu ikan yang tidak layak konsumsi menunjukkan adanya indikasi kelalaian fatal dalam rantai penyediaan makanan,” sesalnya.

Keselamatan Nyawa Perioritas Utama

Rahman berujar, dalam perspektif hukum, keselamatan nyawa manusia, terutama anak-anak, merupakan prioritas tertinggi yang tidak boleh dikompromikan oleh alasan teknis apapun.

“Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap penyelenggara jasa boga memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keamanan dan sanitasi pangan,” imbuhnya.

Kata dia, pasal 140 dalam undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan hingga membahayakan kesehatan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara maupun denda yang sangat besar.

“Fakta adanya korban yang harus menjalani perawatan medis menjadi bukti kuat bahwa standar keamanan tersebut telah dilanggar,” imbuhnya.

Selain aspek undang-undang pangan, lanjut Rahman, unsur kelalaian atau culpa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga sangat relevan untuk diterapkan.

“Meskipun mungkin tidak ada unsur kesengajaan untuk meracuni, kegagalan penyedia dalam melakukan pengecekan kualitas bahan baku tetap merupakan bentuk kesalahan hukum,” tukasnya.

Bisa Ditarik ke Ranah Korporasi

Lebih jauh, Rahman menekankan bahwa semangat pembaruan hukum melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, pertanggungjawaban ini bahkan bisa ditarik ke ranah korporasi atau organisasi penyedianya.

“Penutupan sementara dapur operasional oleh pihak berwenang adalah langkah administratif yang tepat, namun proses hukum pidana harus tetap berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga,” jelasnya.

Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini bilang, penyedia jasa makanan atau satuan pelayanan yang ditunjuk harus menyadari bahwa mereka memegang amanah besar, apalagi ini menyangkut program strategis nasional.

“Audit investigatif menyeluruh perlu dilakukan untuk melihat apakah ini murni kelalaian dalam pengawasan atau ada unsur kesengajaan mengurangi kualitas bahan demi mencari keuntungan sepihak,” Rahman menuturkan.

“Jika ditemukan bukti bahwa kualitas bahan pangan sengaja diturunkan, maka jeratan hukumnya akan jauh lebih berat,” tambahnya.

Kata Rahman, kedepannya penegakan hukum yang tegas dalam kasus Jeneponto ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh daerah lain agar tidak main-main dengan standar gizi dan keamanan pangan.

“Perlindungan terhadap konsumen, khususnya anak sekolah, adalah harga mati. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap makanan yang disediakan oleh negara atau mitra kerja pemerintah benar-benar aman, sehat, dan layak konsumsi tanpa dihantui risiko yang mengancam nyawa,” kuncinya.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY