LOGIKA DI MANA?! Habisi Nyawa Anak 15 Tahun, Oknum TNI Hanya Divonis 10 Bulan dan Gak Dipecat

RAKYATDAILY.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merespons keputusan Pengadilan Tinggi Militer – I Medan yang memvonis Sertu Riza Pahlevi, pelaku pembunuhan anak berusia 15 tahun berinisial MHS, dengan pidana penjara 10 bulan dan tidak dipecat dari kesatuannya.

“Benar-benar tidak memberikan keadilan bagi korban, Lenny Damanik ibu kandung dari MHS, yang meninggal dunia karena kekerasan yang dilakukan terdakwa Sertu Riza Pahlevi, dan sulitnya mendapatkan keadilan,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (28/5/2026).

LBH Medan, sebagai kuasa hukum Lenny Damanik secara tegas mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban.

Tidak hanya itu, kata Irvan, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban.

“Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setalah 3 bulan pasca putusan tersebut dibacakan,” ujar Irvan.

Atas dasar itu, LBH Medan menduga Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan kasasi.

Menurut Irvan, hal ini jelas telah melanggar hukum dan hak asasi Lenny Damanik, harusnya Oditur sebagai repersentatif korban secara berkeadilan melalukan upaya hukum kasasi karena putusan itu menguatkan putusan Militer Medan sebelumnya mendapat penolakan keras dari korban dan masyarakat.

Tetapi faktanya upaya kasasi tidak dilakukan dan putusanya juga tidak diberitahukan kepada korban.

Padahal amanat KUHAP Pasal 144 huruf g dan h, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan secara tegas korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan.

Irvan juga menilai putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara MHS sarat dengan ketidakadilan dan bentuk impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

“Hal itu terlihat sejak awal persidangan dimulai, Sertu Riza Pahlevi yang merupakan Terdakwa tidak dilakukan penahanan dan tidak dipecat dari anggota TNI,” ucap Irvan.

Kemudian, seyogianya terdakwa diancam pasal 76 c jo 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Namun parahnya Oditur hanya menuntut Terdakwa 1 Tahun Penjara dengan restitusi sebesar Rp.12.777.100.

Ketidakadilan Oditur justru diperparah ketika Pengadilan Militer I-02 Medan memutus Sertu Riza Pahlevi dengan 10 Bulan Penjara dan tidak dipecat.

Oleh karena itu, Irvan lanjut menjelaskan, secara hukum sudah seharusnya dilakukan Reformasi Peradilan Militer sebagaimana amanat TAP MPR VII/2000, Pasal 65 ayat 2 UU TNI dan Pasal 25 UU kekuasaan kehakiman yang secara tegas menyatakan jika prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili di Peradilan Militer dan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum.

“Agar kedepanya tidak ada lagi yang menjadi korban ketidakadilan Peradilan Militer,” tutur Irvan.

Dia menambahkan, proses hukum Peradilan Miiter Medan itu sarat dengan Pelanggaran HAM, peradilan yang jujur dan adil atau Fair Trial, tindakan terdakwa melanggar hak-hak anak sebagaimana amanat Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bukan hanya itu perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan UUD 1945, KUHPidana, UU HAM, DUHAM dan ICCPR, CRC tentang konvensi hak atas anak.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa bermula pada Jumat (24/5/2024) sore, ketika MHS melihat aksi tawuran di sekitar jembatan rel kereta api.

Tak lama kemudian, Babinsa dan Bhabinkamtibmas datang menertibkan. Korban sempat ditangkap dan diduga dianiaya oleh Babinsa bernama Sertu Riza.

“Dia (MHS) dipukul hingga jatuh ke bawah rel (di daerah) itu. Dia mengalami luka penganiayaan di bagian kepala, dada, dan tangan,” ungkap Irvan, Direktur LBH Medan, Jumat (21/6/2024).

MHS dilarikan ke RSU Madani namun meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Keluarga kemudian melapor ke Denpom I/5 Medan dan laporan pengaduan terdaftar dengan nomor TBLP-58/V/2024 pada 28 Mei 2024.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait