Pakar Bingung dengan Sikap Jokowi yang Bilang Tak Teken Revisi UU KPK: Masa Nggak Tahu Pasal 73?

RAKYATDAILY.COM – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, merasa heran dengan sikap eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak menandatangani Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019 lalu.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang UU KPK itu disahkan pada 17 Oktober 2019.

Jokowi sebelumnya menyatakan mendukung UU KPK kembali ke versi lama, setelah mantan Ketua KPK, Abraham Samad yang meminta agar tugas dan fungsi KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi oleh DPR RI.

Namun, dukungan dari Jokowi itu justru mengundang komentar pedas dari Boyamin karena menilai eks Presiden RI ke-7 itu hanya cari muka saja.

Pasalnya, UU KPK dulunya diubah pada era kepemimpinan Jokowi yakni 2019 lalu dan Jokowi pun mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI.

Namun, Jokowi mengatakan bahwa usulan perubahan tugas dan fungsi KPK tersebut berasal dari DPR RI, bukan dari dirinya.

Dia juga tak memungkiri bahwa revisi tugas dan fungsi KPK kala itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa usulan yang berasal dari DPR RI tersebut tidak ditandatangani.

Namun, jelas Suparji, berdasarkan peraturan yang ada, meskipun Presiden tidak memberikan tanda tangan pada Undang-Undang yang dibahas, UU tersebut tetap akan berlaku jika tidak ditandatangani Presiden dalam waktu 30 hari.

Hal tersebut telah tercantum pada Pasal 73 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) mengatur tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh Presiden.

Berikut adalah isi Pasal 73 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011:

“Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.”

“30 hari tidak ditandatangani, tapi ada pasal 73 ayat 2 Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mestinya semua tahu, ketika tidak ditandatangani, berarti Undang-undang itu sah secara hukum, berlaku sebagai hukum positif,” ucap Suparji, Kamis (26/2/2026), dikutip dari YouTube tvOne.

“Apakah Pak Jokowi tidak tahu Pasal 73? Pasti tahu, apakah kemudian Pak Jokowi tidak setuju? Mungkin saja masih perlu penelitian,” sambungnya.

Namun, pada faktanya, kata Suparji, kala itu Jokowi mengirimkan utusan untuk rapat bersama DPR RI membahas Revisi UU KPK tersebut.

“Berarti wakil pemerintah menteri ini kan pembantu presiden, masa pembantu tidak atas persetujuan atasannya. Itu yang kemudian harus dipertanyakan,” tegasnya.

Suparji mengatakan, jika memang Jokowi tidak setuju dan seandainya pada Pembicaraan Tingkat II di DPR RI itu tidak menemui titik temu, maka seharusnya Revisi UU KPK tersebut bisa langsung ditolak.

“Kalau digocek-gocek, kemudian seandainya tidak sampai titik temu, ya mestinya dalam pembicaraan tingkat II kemudian menolak atau tidak setuju,” tegasnya.

“Beberapa Undang-undang pun banyak kemudian akhirnya yang tidak setuju, pada waktu itu KUHP akhirnya juga tidak disetujui karena ada kontroversi, Undang-undang KPK kok disetujui,” tambah Suparji.

Oleh karena itu, Suparji mengatakan, berdasarkan pengalaman juga, tanpa tanda tangan Presiden pun Undang-Undang tetap bisa disahkan.

“Misalnya pada saat Megawati ada lima Undang-undang yang tanpa persetujuan tanda tangan presiden, akhirnya juga berlaku.”

“Itu memang adalah mekanisme yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang, pertanyaan mendasar tadi itu, apakah Pak Jokowi setuju, menolak, atau kemudian tidak tahu?” paparnya.

PSI Bela Jokowi

Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pernyataan Jokowi yang membuka ruang pengembalian KPK ke Undang-Undang sebelum revisi 2019.

Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menegaskan pernyataan Jokowi perlu dibaca utuh dan berbasis fakta proses legislasi.

Menurutnya, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan Presiden.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 berasal dari DPR. Jangan dibalik seolah-olah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Ariyo mengingatkan, pengusul revisi UU KPK kala itu datang dari Badan Legislasi DPR dengan lima partai pengusul, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai NasDem.

PSI menilai, tidak proporsional jika saat ini ada pihak yang mengkritik pernyataan Jokowi, sementara pada proses revisi justru menjadi pengusul resmi.

“Dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi. Publik berhak mempertanyakan konsistensinya,” kata Ariyo.

PSI juga menekankan bahwa Jokowi saat itu telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat banyak catatan dan usulan perbaikan atas draf DPR.

Namun, secara konstitusional, keputusan akhir tetap berada di DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.

Selain itu, meskipun Presiden tidak menandatangani UU tersebut, undang-undang tetap sah setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

“Secara tata negara mekanismenya jelas. Tidak tepat membangun narasi seolah Presiden bisa membatalkan secara sepihak proses legislasi yang sudah disepakati,” ujarnya.

Dia menilai, sikap Jokowi menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi, revisi undang-undang adalah proses penyempurnaan, bukan tabu.

“Jika ada kebutuhan memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Mari dibahas terbuka, tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.

Ariyo pun menegaskan tetap konsisten mendukung penguatan KPK serta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda utama pemberantasan korupsi.

“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru, tapi apakah sistem membuat korupsi semakin sulit atau justru makin mudah,” pungkasnya.

Sumber: Tribun

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY