Tumbal atau Pemain Utama? Drama Eks Tim Mawar di Sidang Bea Cukai: Dulu Culik Aktivis, Sekarang Main Suap?

RAKYATDAILY.COM – Sidang kasus dugaan suap terkait kepabeanan memasuki babak baru. Hal ini terjadi saat sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.

Babak baru yang dimaksud adalah disebutnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK mendakwa 3 orang, masing-masing John Field (Pimpinan Blueray Cargo Grup); Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo Grup); dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo Grup), memberikan suap kepada tiga pejabat Ditjen Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024-Januari 2026); Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai); dan Orlando Hamonangan Sianipar (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai).

Surat Dakwaan Jaksa KPK Singgung Nama Dirjen Bea Cukai

Tujuan suap supaya barang impor milik perusahaan tersebut lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

Dalam sidang, jaksa mengungkap, awalnya pada Mei 2025, John Field bertemu dan berkenalan dengan Rizal di salah satu restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Lalu pada Juni 2025, Rizal mengenalkan John Field ke Sisprian dan Orlando di kantor pusat Ditjen Bea Cukai, Rawamangun, Jaktim. Baru kemudian menggelar pertemuan dengan Djaka Budi Utama.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakpus. Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” tutur Jaksa dalam surat dakwaannya.

“Mereka yang hadir antaranya salah satunya Terdakwa I (John Field) dari Blueray Cargo (Grup),” imbuhnya.

Profil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dilantik sebagai pucuk pimpinan Ditjen Bea Cukai pada Jumat 23 Mei 2025. Sebelumnya, ia berperan sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara.

Jabatan bagi jebolan Akademi Militer (Akmil) 1990 ini berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024.

Pensiunan jenderal yang meniti karier dari kecabangan Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini tercatat memiliki rekam jejak militer yang panjang.

Djaka Budi sempat menjabat selaku Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan, Asisten Intelijen Panglima TNI (Asintel), dan Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri di Kemenko Polhukam.

Sebelumya juga pernah didaulat sebagai Komandan Pusat Intelijen TNI AD, Perwira Menengah Detasemen Markas Mabes TNI AD, Wakil Asisten Pengamanan Kasad (Waaspam Kasad), serta Komandan Pusat Intelijen Angkatan Darat.

Posisi strategis lainnya adalah Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) XII/Tanjungpura dan Komandan Resor Militer (Danrem) 012 Teuku Umar, Aceh.

Catatan Minus: Anggota Tim Mawar yang Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan

KontraS melalui buku Menerobos Jalan Buntu: Kajian Terhadap Sistem Peradilan Militer di Indonesia yang diterbitkan 2009 menyebutkan, Djaka Budhi Utama merupakan anggota Tim Mawar.

Tim Mawar adalah unit kecil dari Grup IV Kopassus TNI AD yang diduga sebagai pelaku penculikan aktivis prodemokrasi pada masa Pemerintahan Soeharto di tahun 1998.

Ada 11 anggota Tim Mawar yang dimejahijaukan di Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti II) pada April 1999. Namun cuma satu orang yang dipecat.

Tiga terdakwa lainnya, termasuk Djaka, bahkan mendapatkan promosi dalam karier militer panjangnya. Dua hingga lima terdakwa mendapat tambahan vonis masa tahanan, tapi tidak dipecat.

Berdasarkan dokumentasi KontraS pada 2007, Djaka dihadiahi promosi sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Danyon) 115/Macan Leuser.

Berdasarkan putusan Mahmilti II Jakarta Nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, sebanyak 11 anggota Tim Mawar terbukti bersalah merampas kemerdekaan terhadap 9 aktivis.

Dalam putusan Mahmilti II tertanggal 6 April 1999, Djaka divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY