RAKYATDAILY.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkap temuan dugaan pengalihan massa saat aksi Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam temuannya, sejumlah massa aksi disebut diarahkan oleh pihak yang diduga aparat untuk menaiki bus dengan dalih menuju sebuah konser.
Namun, alih-alih dibawa ke lokasi kegiatan tersebut, mereka justru diarahkan ke Markas Polda Metro Jaya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, mengatakan keterangan itu diperoleh dari sejumlah massa yang diamankan dalam rangkaian pengamanan aksi May Day.
“Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya,” ujar Nabil saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai informasi, May Day 2026 di depan Gedung DPR RI tidak hanya diisi dengan orasi dan penyampaian tuntutan, tetapi juga diramaikan oleh penampilan sejumlah musisi.
Grup musik seperti Efek Rumah Kaca dan The Brandals tampil di lokasi aksi untuk menghibur massa buruh.
Adapun selain dugaan pengalihan tersebut, LBH Jakarta juga menyoroti proses penangkapan massa yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Nabil menyebut sebagian besar massa yang diamankan justru belum sampai ke titik kumpul aksi di kawasan DPR.
“Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi,” katanya.
LBH Jakarta juga menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk penyitaan barang pribadi milik massa tanpa dasar dugaan tindak pidana.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran KUHAP seperti massa aksi yang ditangkap sempat disita hapenya, padahal belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Nabil.
LBH Jakarta menilai tindakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
Hingga saat ini, LBH Jakarta mencatat telah mendata 51 orang dari total 101 orang yang diamankan aparat dalam peristiwa tersebut.
Dari jumlah itu, seluruhnya telah dipulangkan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini dari 51 orang yang kami data belum ditemukan statusnya sebagai tersangka dan mereka semua sudah dipulangkan,” kata Nabil.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap 101 orang yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasikan aksi tersebut.
Sumber: Kompas