Gempar! Mantan Pengikut Bongkar Tabiat ‘Oknum Kiai’ Yang Jadi Tersangka Pencabulan di Pati

RAKYATDAILY.COM – Seorang pria berinisial So, membeberkan pengalamannya bersama oknum kiai berinisial AS, yang kini menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pati.

So mengaku mulai mengikuti AS sejak tahun 2008 hingga 2018. Selama periode tersebut, ia bekerja tanpa menerima upah sedikit pun.

“Dari pagi sampai malam kerja terus, sambatan (kerja bakti) tanpa bayaran. Kalau punya uang, malah saya setorkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkap, pernah menjual tanah seharga Rp 9 juta pada 2009 lalu dan menyerahkan hasilnya kepada oknum tersebut.

Tak hanya itu, So mengaku diminta berbohong kepada orang tuanya agar tetap mendapat kiriman uang.

“Saya disuruh ngaku mondok di tempat lain, supaya uang dari orang tua bisa masuk ke sini,” katanya.

Menurut dia, alasan utama ia bertahan selama itu adalah karena keyakinannya terhadap sosok kiai AS yang dianggap memiliki kemampuan luar biasa.

“Dia seperti tahu hal-hal yang akan terjadi,” ungkapnya.

Ia bercerita, saat itu ada beberapa kejadian yang membuatnya semakin percaya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by VOKTIS (@voktis.id)

Seperti prediksi kematian anggota keluarga dan kelahiran keponakannya yang disebut terjadi sesuai perkataan AS.

Hal ini yang membuatnya rela melakukan apa pun, termasuk menyerahkan harta dan tenaga.

So mulai menyadari jika ada yang tidak beres pada 2018. Saat itu, sertifikat rumahnya dipinjam oleh AS digunakan untuk keperluan utang tanpa kejelasan pembayaran.

“Saya bingung, tidak kerja, bagaimana bayar utangnya,” katanya.

Dorongan dari pihak luar akhirnya membuatnya keluar dari lingkungan tersebut.

“Ada yang bilang, ‘masa hidup terus seperti ini, tidak mikir masa depan?’ Dari situ saya mulai sadar,” jelasnya.

Oknum Kiai Jadi Tersangka

Saat ini, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menyampaikan, bahwa proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan dan ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

“Kami barusan konfirmasikan ke Pak Kasat Reskrim. Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Penyidik memproses kasus tersebut secara intens. Kami mohon dukungan dan doanya. Apabila nanti ada perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan kembali,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).

Meski status tersangka telah disematkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum memastikan apakah S telah dilakukan penahanan.

“Saya konfirmasikan dulu,” tambah Hafid singkat.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap para santriwati oleh kiai pondok pesantren yang berada di Tlogowungu, Pati itu.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas demi menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan keadilan bagi para korban.

Ali menyebut, hingga saat ini terdapat delapan korban yang secara resmi mengadu.

Namun, jumlah sebenarnya diduga jauh lebih besar.

“Korban aduan ada delapan, dan itu belum dicabut. Informasi yang kami dapat, jumlahnya bisa sampai 50 korban,” ungkap dia, Rabu (29/4/2026).

Para korban disebut merupakan santriwati tingkat SMP, termasuk siswa kelas 1 hingga kelas 3.

Sebagian besar korban berasal dari latar belakang rentan, seperti anak yatim piatu atau keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY