Mengejutkan! Polisi Ungkap Metode Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja

RAKYATDAILY.COM – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta mengungkap fakta mengejutkan.

Praktik kekerasan tersebut diduga berlangsung lama dan dilakukan secara terstruktur atas perintah pimpinan yayasan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, menyampaikan bahwa sebanyak 11 pengasuh mengaku melakukan tindakan kekerasan berdasarkan instruksi langsung dari ketua yayasan, meski tanpa aturan tertulis.

Polisi mengungkap bahwa praktik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan diwariskan antar pengasuh.

Metode kekerasan bahkan dilakukan sejak anak datang, dengan dugaan anak dilepas pakaiannya dan diikat dalam waktu tertentu.

Hasil visum terhadap korban menunjukkan adanya luka pada pergelangan tangan yang diduga akibat pengikatan.

Total 13 tersangka telah diamankan, terdiri dari 11 pengasuh, satu ketua yayasan, dan satu kepala sekolah.

Bentuk kekerasan yang terungkap antara lain anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas hanya mengenakan popok.

Motif sementara diduga karena faktor ekonomi, di mana pengelola memaksakan jumlah anak tanpa memperhatikan rasio pengasuh yang ideal.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak harus diperketat demi menjamin keselamatan dan hak anak.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus dibarengi pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare.

“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” ujar Maman di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurut Maman, praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukkan persoalan yang lebih dalam daripada sekadar perilaku individu.

Ia menilai kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga-lembaga daycare yang tumbuh pesat, terutama di kawasan perkotaan.

“Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Maman.

Maman juga mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan bisa berlangsung tanpa terdeteksi dalam kurun waktu tertentu.

Menurutnya, lemahnya kontrol perizinan, minimnya standar kompetensi pengasuh, serta longgarnya pengawasan menjadi celah yang memungkinkan kasus serupa terus berulang.

“Kalau kasus seperti ini terus berulang, berarti ada yang salah dengan sistemnya. Dan itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan memenjarakan pelaku,” ungkapnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, akan mendorong pemerintah memperketat pengawasan serta memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan pengasuhan.

Ia menyoroti data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mencatat baru 30,7 persen layanan daycare di Indonesia memiliki izin operasional.

Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang abu-abu dalam tata kelola pengasuhan anak usia dini.

“Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,” pungkasnya.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY