RAKYATDAILY.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan temuan 14 terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengatakan, mereka saling terhubung di balik peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap KontraS Andrie Yunus pada 12 Maret lalu.
Saurlin menuturkan, temuan tersebut merupakan hasil analisis sejumlah rekaman CCTV, cell dump kepolisian hingga keterangan para saksi.
“Komnas HAM menyimpulkan berdasarkan kluster analisis rekaman CCTV setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung di sekitar Kantor YLBHI,” ungkap Saurlin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 27 April 2026.
Kuat dugaan, sedikitnya lima Orang Tak Dikenal (OTK) melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kemudian, tiga pelaku lain diduga tidak terlibat langsung di lapangan.
Komnas HAM juga menemukan terduga pelaku menggunakan identitas orang lain saat registrasi nomor handphonenya yang diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa terjadi.
Komnas HAM kemudian mengonfirmasi pelaku berinisial BHWC melakukan perjalanan pulang dan pergi dari sebuah rumah di jalan Panglima Polim 3 Nomor 11.
Adapun, rumah tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan diperuntukkan untuk kepentingan BAIS saat peristiwa penyiraman air keras terjadi.
Saurlin menegaskan, saksi-saksi di rumah itu merupakan bagian penting yang perlu diselidiki.
“Dalam seluruh CCTV yang kita analisis juga, yang kita juga dapatkan dari berbagai pihak, kami meyakini setidak-tidaknya ada 14 orang yang berada di sekitar kantor YLBHI pada saat AY berada di lokasi tersebut,” jelasnya.
Saurlin juga menyampaikan terkait pergerakan masing-masing terduga pelaku penyiraman keras terhadap Andrie.
“Secara materiil begitu temuan kami yang berasal dari setidak-tidaknya 8 pihak yang kami mintai keterangan di berbagai tempat termasuk di Komnas HAM,” katanya.
Terkait termuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan fungsi intelijen TNI.
Utamanya dari berbagai bentuk operasi yang melawan hukum dan tindakan-tindakan yang melanggar hak asasi manusia agar peristiwa serupa tidak berulang di kemudian hari.
Komnas HAM juga meminta Presiden dan DPR merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Tujuannya, agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025.
Hal itu untuk menegaskan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum demi mencegah impunitas.
Ketua Komnas HAM Anies Hidayah mengatakan, pihaknua meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Hal itu untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Andrie secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel.
“Sementara rekomendasi terhadap kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan peristiwa penyerangan air keras terhadap saudara AY hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil,” kata Anies.
Sumber: Konteks