RAKYATDAILY.COM – Nama Dyastasita Widya Budi tengah menjadi sorotan publik, setelah penilaiannya dalam Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat dinilai tidak adil sehingga merugikan peserta.
Publik kini tidak hanya menyoroti ketidakadilan penilaian Dyastasita terhadap Josepha Alexandra alias Ocha, siswi SMAN 1 Pontianak, tetapi juga mulai menguliti rekam jejaknya.
Dyastasita, juri yang memberikan nilai minus kepada regu Ocha namun memberi poin penuh kepada peserta lain untuk jawaban yang substansinya serupa, ternyata pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Berdasarkan penelusuran data hukum, Selasa (12/5/2026), Dyastasita yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi di Sekretariat Jenderal MPR RI, ternyata memiliki riwayat pemeriksaan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Pada Juni 2025 lalu, KPK mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Dyastasita dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kala itu mengonfirmasi pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana haram dalam proyek pengadaan.
“Iya, saksi hadir. Penyidik kami menggali tentang pengadaan barang dan jasa, saat tempus penerimaan gratifikasi itu terjadi,” kata Budi, Rabu 25 Juni 2025.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga menerima gratifikasi dengan nilai yang fantastis, mencapai belasan miliar rupiah.
“KPK sementara ini sudah menetapkan satu tersangka. Potensi kerugian negara belasan miliar, kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Budi.
Meski Dyastasita diperiksa sebagai saksi, keterlibatannya sebagai PPK dalam proyek di masa tersebut menjadi catatan yang kini diungkit kembali oleh publik di tengah isu ketidakjujuran penilaian lomba.
Kasus hukum ini sempat diklarifikasi oleh Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah.
Ia menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR saat ini.
“Kami tegaskan, kasus itu perkara lama, periode 2019-2021. Soal ini, tak ada keterlibatan pimpinan MPR. Sebab, kasus itu tanggung jawab administratif serta teknis sekretariat,” kata Siti Fauziah ketika itu.
— Jejak digital. (@ARSIPAJA) May 11, 2026
Kini, integritas Dyastasita kembali diuji di hadapan publik dalam panggung edukasi.
Dalam Final LCC di Kalimantan Barat, Dyastasita menjadi sorotan saat memberikan nilai minus lima (-5) kepada Regu C dari SMAN 1 Pontianak karena dianggap tidak menyebutkan “DPD” dengan artikulasi yang jelas saat menjawab pertanyaan soal BPK.
Namun, ironisnya, ia memberikan nilai 10 kepada Regu B dari SMAN 1 Sambas untuk jawaban yang hampir identik.
Sikap kaku juri yang menolak protes siswa dengan alasan “keputusan juri bersifat final” memicu kemarahan Ketua Fraksi Gerindra MPR RI, Habiburokhman.
Ia menilai perilaku juri tersebut kontraproduktif dengan semangat Empat Pilar yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran. Habiburokhman bahkan mendesak agar tim juri segera diganti karena dianggap antikritik.
“Kami menyayangkan sikap juri, panitia, dan juga pembawa acara yang tak mengakui kesalahan. Mereka juga menunjukkan sikap antikritik. Mereka selayaknya meminta maaf ke Ocha,” kata Habiburokhman.
Tak hanya itu, Ketua Komisi III DPR itu juga menambahkan, “Usulan kami, juri acara itu diganti. Acara disetop dulu sampai ada perbaikan.”
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025, Dyastasita tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp581.220.940.
Publik kini mendesak adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di lingkungan MPR RI yang terlibat dalam kegiatan strategis seperti edukasi konstitusi bagi generasi muda.
Sumber: Suara