Plot Twist Berdarah! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Mengaku Bohong, 4 Nama Pelaku Lain Ternyata Cuma Karangan

RAKYATDAILY.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, diwarnai kejutan besar.

Terdakwa Priyo Bagus Setiawan blak-blakan mengakui bahwa empat nama yang sebelumnya ia sebut sebagai pelaku pembunuhan adalah fiktif alias karangan belaka.

Priyo mengaku kali ini ia berkata jujur.

Priyo menyampaikan pengakuan mengejutkan ini saat menjadi saksi untuk terdakwa lain, Ririn Rifanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (18/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Priyo menegaskan nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko hanyalah akal-akalan dari Ririn untuk mengaburkan fakta pembunuhan.

Begitu pula dengan kronologi kejadian yang sempat ia beberkan sebelumnya, semuanya murni hasil imajinasi Ririn.

“Itu dibuat beberapa hari sebelum sidang pertama, dibuat di dalam sel,” kata Priyo di depan majelis hakim.

Mengaku Dipaksa

Priyo mengaku dirinya dipaksa oleh Ririn untuk membacakan surat berisikan skenario tersebut saat persidangan dimulai.

Hingga akhirnya, muncullah empat nama fiktif yang sempat mengecoh publik.

“Semua keterangan sebelumnya tidak benar. Aman Yani saya tidak kenal, Hardi orangnya itu tidak ada, Yoga juga orangnya tidak ada, Joko juga tidak ada,” ucap Priyo.

Pengakuan Priyo ini mengejutkan semua pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan sempat mencecar Priyo terkait kesaksian palsu yang dibuat.

Priyo berdalih semuanya dibuat Ririn di dalam sel jelang persidangan dimulai.

Ia sendiri mengaku hanya dipaksa untuk memuluskan rencana dari Ririn tersebut dengan membacakan karangan kronologi kejadian versi Ririn di persidangan.

“Itu hanya karangan saja,” ujar Priyo menegaskan pertanyaan JPU.

Reaksi Kuasa Hukum Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, tidak kalah terkejut.

Ia juga mencecar Priyo dengan sejumlah pertanyaan soal kesaksian terbarunya tersebut.

Salah satunya, kuasa hukum menanyakan soal sosok Aman Yani yang merupakan paman Ririn sekaligus yang diklaim sebagai pelaku pembunuhan sesungguhnya.

Priyo dengan tegas menjawab, ia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Aman Yani.

Termasuk soal ciri-ciri fisik dari sosok Hardi, Yoga, dan Joko. Priyo menegaskan, nama-nama itu tidak pernah ada di dunia nyata.

“Tidak ada nama itu. Orangnya itu enggak ada,” jawab Priyo.

Priyo juga menjelaskan terkait hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Di sana, tidak ada nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko disebut olehnya maupun Ririn.

Nama-nama itu baru muncul beberapa hari jelang persidangan.

Ririn kala itu membuat karangan cerita dan memaksa Priyo membacakan cerita itu di persidangan.

“Saya dipaksa buat bacakan itu,” kata Priyo.

Reaksi Pengunjung Sidang

Pengakuan blak-blakan dari Priyo langsung memicu gelombang reaksi emosional dari para pengunjung sidang.

Ruang sidang yang didominasi oleh kerabat dekat korban langsung dipenuhi sorakan bernada geram dan makian.

Keluarga korban merasa dipermainkan oleh drama kesaksian palsu yang dipertontonkan terdakwa sejak awal bergulirnya kasus pembunuhan Paoman Indramayu ini.

Melihat situasi yang semakin memanas dan tidak terkendali, majelis hakim akhirnya mengetuk palu untuk menskor jalannya persidangan.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut ialah H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, pelaku pembunuhan mengarah kepada Ririn dan Priyo.

Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi sebelumnya mengungkap motif utama pembunuhan adalah dendam dan kekesalan tersangka Ririn terhadap korban (Budi) terkait masalah sewa rental mobil.

Pelaku merasa sakit hati karena uang sewa sebesar Rp 750.000 tidak dikembalikan setelah mobil yang disewa mogok.

Namun, belakangan saat sudah memasuki proses persidangan, Ririn justru berontak dan mengeklaim dirinya ia bukanlah pelaku pembunuhan sesungguhnya, melainkan seseorang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Hingga kini, proses persidangan masih terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik tragedi hilangnya nyawa satu keluarga di Kabupaten Indramayu tersebut.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY