RAKYATDAILY.COM – Mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 1997-1999, Lukas Luwarso, memberikan pandangannya mengenai proses hukum perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa.
Lukas mengatakan rangkaian proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian dari skenario yang pada akhirnya bertujuan agar Jokowi tidak perlu hadir dalam persidangan.
Lukas menegaskan kemenangan praperadilan Roy Suryo bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.
“Kemenangan praperadilan (Roy Suryo) itu bagian dari skenario,” ujar Lukas, Jumat (10/7/2026).
Ia mengatakan pihak Roy Suryo disebut akan mengajukan beberapa permohonan praperadilan sehingga proses perkara pokok berpotensi tertunda.
“Skenario dari pihak Roy Suryo itu akan mengajukan lima praperadilan. Jadi kasus utamanya tertunda-tunda sekian lama,” tukasnya.
Selain praperadilan Roy Suryo, Lukas juga menyinggung kemungkinan eksepsi yang akan diajukan Dokter Tifa.
Menurutnya, apabila eksepsi tersebut dikabulkan, proses hukum perkara dapat berhenti.
“Semua ini di skenario, yang ujung dari skenario ini adalah agar Jokowi tidak perlu hadir,” tutur Lukas.
“Kemungkinan eksepsi Dokter Tifa nanti juga dimenangkan oleh Tifa,” tambahnya.
Lukas berujar seluruh rangkaian langkah hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni menghindarkan Jokowi dari keharusan hadir di ruang sidang.
“Apa pun harus dilakukan agar Jokowi tidak perlu hadir di persidangan,” kuncinya.
Sebelumnya, kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan kliennya siap menghadiri persidangan pembuktian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.
Bahkan, Jokowi disebut akan membawa langsung dokumen ijazah aslinya untuk ditunjukkan di hadapan majelis hakim.
Yakup mengatakan kesiapan tersebut merupakan bentuk penghormatan Jokowi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Yakup mengungkapkan dirinya bersama tim kuasa hukum baru saja bertemu dengan Jokowi untuk membahas agenda persidangan.
Dalam pertemuan itu, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung.
“Kemarin, perkemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir (menunjukkan ijazah di ruang sidang),” ujar Yakup, Jumat (3/7/2026).
Ia mengatakan persidangan merupakan forum yang tepat untuk memperlihatkan dokumen yang selama ini menjadi polemik di ruang publik.
“Tentunya kembali lagi merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid,” tukasnya.
Yakup juga menyinggung berbagai tuntutan yang selama ini ditujukan kepada Jokowi agar memperlihatkan ijazahnya.
“Karena selama ini Pak Jokowi diserang berbagai narasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, menurut kami, untuk menunjukkan di forum-forum yang menurut kami juga tidak benar,” jelasnya.
Karena itu, ia menyebut Jokowi justru menyambut kesempatan untuk memperlihatkan ijazahnya melalui mekanisme persidangan.
“Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu serta sangat menunggu waktu itu nanti,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah Jokowi akan membawa langsung ijazah aslinya ke ruang sidang, Yakup memberikan jawaban tegas.
Ia menjelaskan ijazah SMA dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya telah disita penyidik juga akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.
“Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Jokowi juga berencana membawa ijazah tingkat SD dan SMP agar polemik yang berkembang tidak bergeser ke dokumen pendidikan lainnya.
“Dan lebih dari itu lagi, ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan,” terangnya.
Yakup mengatakan langkah tersebut diambil agar persoalan mengenai ijazah Jokowi benar-benar selesai.
“Takutnya diperlihatkan UGM, nanti ada orang yang tidak suka mencoba mendiskreditkan lagi, ijazah SD pun nanti dipermasalahkan. Jadi Pak Jokowi agar permasalahannya tuntas once and for all,” bebernya.
Terkait jadwal persidangan, Yakup memperkirakan proses pembuktian akan dimulai setelah tahapan eksepsi dan putusan sela selesai.
Meski demikian, ia menegaskan jadwal tersebut masih menunggu penetapan dari majelis hakim.
“Nanti mungkin kita tunggu jadwal dari majelis. Kalau pengalaman kami, mungkin ini eksepsi minggu depan, kemudian seminggu lagi putusan sela, baru setelah itu masuk ke pembuktian. Mungkin ya 3-4 minggu dari sekarang,” kuncinya.
Sumber: Fajar