RAKYATDAILY.COM – Terbitnya surat rahasia Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menginstruksikan peningkatan kewaspadaan di seluruh jajaran kejaksaan memantik kecurigaan publik.
Hal itu mencuat setelah Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, serta disusul pengamanan oleh personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, memandang rangkaian peristiwa tersebut tidak bisa dipisahkan dari dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum.
Rahman mengatakan situasi yang berkembang berpotensi memengaruhi efektivitas sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Ia mengaku telah mengikuti perkembangan isu tersebut.
Rahman melihat peristiwa yang terjadi menjadi sinyal serius yang berpotensi memperlebar ego sektoral di antara aparat penegak hukum.
“Saya sebenarnya sudah lama mau komentar. Kalau dugaan saya, peristiwa ini memang menjadi alarm keras yang berpotensi memperlebar jurang ego sektoral antarpenegak hukum,” ujar Rahman, Jumat (10/7/2026).
Ia kemudian menyinggung langkah Kejaksaan Agung yang melibatkan unsur TNI dalam pengamanan internal.
Menurutnya, kebijakan itu dapat dimaknai sebagai sinyal adanya persoalan kepercayaan antarlembaga.
“Langkah Kejaksaan Agung yang melibatkan unsur militer untuk pengamanan internal merupakan sinyal nyata hilangnya kepercayaan terhadap Kepolisian yang secara konstitusional memegang mandat utama keamanan sipil,” sebutnya.
Rahman memandang permintaan pengamanan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan fisik semata.
“Meminta perlindungan TNI bukan sekadar urusan keamanan fisik, melainkan sebuah pernyataan politik kelembagaan yang menunjukkan bahwa sebuah institusi tidak merasa aman dari institusi lain yang seharusnya mengamankan mereka,” ucap Rahman.
Ia melihat kondisi itu dapat mengubah hubungan antarlembaga dari semangat kerja sama menjadi persaingan yang tidak sehat.
“Akibatnya, instruksi kewaspadaan tingkat tinggi ini mengubah dinamika antarlembaga dari sekadar kompetisi sehat pengungkapan kasus menjadi ajang unjuk kekuatan yang sangat kontraproduktif,” tukasnya.
Lebih jauh, Rahman mengingatkan bahwa hubungan yang dipenuhi rasa saling curiga berpotensi mengganggu Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
“Sistem ini mensyaratkan kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, dan pengadilan untuk bekerja selaras bagaikan mesin yang saling mengunci,” jelas Rahman.
Kata Rahman, ketika kepercayaan antarlembaga mulai luntur, proses penanganan perkara berpotensi ikut tersendat.
“Berkas perkara bisa terus-menerus dikembalikan bukan karena kurangnya alat bukti secara objektif, melainkan karena sentimen institusional,” cetusnya.
Dampak lainnya, kata Rahman, adalah terganggunya koordinasi dalam penanganan tindak pidana.
“Lebih jauh lagi, operasi gabungan dan pertukaran informasi akan terhenti, yang membuat efektivitas pemberantasan kejahatan menurun drastis sehingga pada akhirnya masyarakatlah yang dirugikan,” imbuhnya.
Karena itu, ia menilai insiden tersebut menunjukkan masih rentannya sistem penegakan hukum terhadap dinamika elite.
“Insiden ini membuktikan bahwa sistem peradilan kita masih sangat rentan terhadap friksi elite dan seolah baru bisa berjalan mulus jika hubungan antarpimpinan puncaknya sedang harmonis,” bebernya.
Menjawab pertanyaan mengenai apakah langkah Kejaksaan Agung lebih mencerminkan upaya menjaga independensi atau justru menjadi indikasi intervensi kekuasaan, Rahman mengatakan bahwa keduanya bisa terjadi secara bersamaan.
Ia menjelaskan, penguatan pengamanan internal dapat dipahami sebagai langkah operasional untuk melindungi para jaksa yang sedang menangani perkara besar.
“Langkah defensif Kejaksaan Agung dengan memperketat keamanan memang murni taktik operasional untuk menjaga independensi para jaksa penyidik agar tidak terintimidasi,” tutur Rahman.
“Terutama mengingat mereka sedang membongkar kasus mega-korupsi yang menyentuh kepentingan oligarki besar,” tambahnya.
Namun, Rahman juga melihat adanya indikasi lain di balik peristiwa tersebut.
“Namun di sisi lain, insiden teror mental dan penguntitan itu sendiri merupakan indikasi yang sangat kuat adanya upaya pembungkaman, sebuah fenomena di mana koruptor atau oligarki melakukan serangan balik,” terangnya.
Baginya, kelompok yang merasa kepentingannya terganggu berpotensi memanfaatkan berbagai cara untuk memberikan tekanan.
“Ketika pihak-pihak kuat ini merasa terancam oleh ketegasan satu institusi hukum, mereka berpotensi meminjam tangan oknum di institusi bersenjata lain untuk melakukan sabotase psikologis maupun fisik,” tandasnya.
Rahman mengatakan, rangkaian peristiwa yang terjadi tidak sekadar mencerminkan gesekan di tingkat aparat, tetapi juga menggambarkan dinamika yang lebih besar di level elite.
“Pada akhirnya, rentetan kejadian ini bukanlah sekadar gesekan aparat di lapangan, melainkan manifestasi nyata dari pertarungan elite di tingkat atas yang menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat politik mereka,” pungkasnya.
Sumber: Fajar