Ketua IPW Bongkar ‘Kejanggalan’ Kasus Febrie Adriansyah: Ada Skenario Besar Di Balik Layar?

Signature: 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

RAKYATDAILY.COM – Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan yang menurutnya perlu didalami dalam penanganan perkara korupsi dan pengelolaan aset hasil sitaan.

Sorotan itu disampaikan Sugeng dalam perbincangan bersama Akbar Faizal.

Ia mengaku telah mengikuti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Febrie selama sekitar dua tahun sebelum kasus tersebut berkembang ke proses hukum.

Febrie kini memang berstatus tersangka. Kejaksaan Agung pada Juli 2026 menegaskan mantan Jampidsus tersebut menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI periode 2020-2024.

Menurut Sugeng, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi, tetapi juga menyangkut kekhawatiran terhadap kekuatan penegakan hukum jika aparat yang memiliki kewenangan besar justru terlibat perkara pidana.

“Negara Indonesia itu tidak perlu bubar untuk dikatakan eksistensinya menjadi tiada. Dia cukup runtuh pada fondasinya sebagai negara hukum,” kata Sugeng.

Ia menilai kepercayaan publik terhadap hukum menjadi salah satu indikator utama ketika persoalan tersebut terjadi.

Menurutnya, kondisi itu juga dapat berdampak pada iklim investasi dan citra Indonesia di mata negara lain.

Salah satu perkara yang disebut Sugeng berkaitan dengan aset PT Gunung Bara Utama yang merupakan bagian dari perkara Asuransi Jiwasraya dan ASABRI.

Ia mempertanyakan proses pelelangan aset tersebut karena menurut informasi yang diperolehnya, nilai aset yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp11 triliun kemudian dilelang dengan nilai sekitar Rp1,9 triliun.

Sugeng juga mempertanyakan profil perusahaan yang memenangkan lelang serta sumber pembiayaan transaksi tersebut.

Menurutnya, sejumlah kondisi dalam proses tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

“Ini kan kejanggalan kita lakukan diskusi. Kemudian dari itu kita laporkan ke KPK di 2024 Mei,” ujarnya.

Laporan tersebut, kata Sugeng, berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam proses pengelolaan dan pelelangan aset hasil sitaan.

Ia menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

Sorotan Sugeng kemudian mengarah pada kasus Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang terseret perkara suap dan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, angka yang muncul memang sangat besar.

Zarof didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama periode 2012 hingga 2022.

Pengadilan Tipikor kemudian merampas uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram tersebut untuk negara.

Mahkamah Agung juga menolak kasasi Zarof pada November 2025 sehingga hukuman dan perampasan aset tersebut tetap berlaku

Sugeng menilai perkara Zarof seharusnya dapat didalami lebih jauh untuk melihat kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang memperoleh manfaat dari praktik perantaraan perkara.

Ia menekankan bahwa pandangan tersebut merupakan bagian dari penelusuran dan kritik IPW, bukan tuduhan bahwa seluruh pihak yang disebut otomatis menerima uang atau terlibat tindak pidana.

“Yang kami lihat adalah upaya untuk mengendalikan atau menyandera,” kata Sugeng.

Ia juga menyinggung dugaan adanya pola pemilahan perkara, termasuk siapa yang diproses dan siapa yang tidak.

Menurut Sugeng, kewenangan sebesar itu membutuhkan pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi alat untuk memengaruhi proses hukum.

Sorotan lain datang dari pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH.

Sugeng mempertanyakan penggunaan kewenangan dalam proses penertiban aset dan kawasan hutan, terutama ketika terdapat perusahaan maupun masyarakat yang terdampak.

Ia menilai proses penertiban harus tetap memberikan ruang bagi pihak yang terkena tindakan untuk memperoleh kepastian hukum dan membela diri.

“Harusnya kalau ini memang kawasan hutan dikembalikan, dihutankan kembali, diserahkan kepada Menteri Kehutanan untuk menjadi hutan,” ujarnya.

Sugeng juga mempertanyakan pengelolaan lahan hasil penertiban yang kemudian dikaitkan dengan Agrinas.

Ia menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai kapasitas, mekanisme bisnis, pengelolaan aset, serta ke mana manfaat ekonomi dari lahan tersebut mengalir.

Kritik tersebut tidak berarti Sugeng menolak penertiban kawasan hutan.

Sebaliknya, ia menyatakan penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar tetap diperlukan, tetapi prosesnya harus konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Saya setuju dilakukan penindakan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar kawasan hutan, tapi konsisten dan juga ada proses supaya mereka juga bisa membela diri,” katanya.

Di tengah status hukum Febrie Adriansyah yang sudah masuk tahap penyidikan sebagai tersangka, berbagai dugaan yang disampaikan Sugeng masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Status tersangka juga tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan yang beredar telah terbukti di pengadilan.

Namun, rangkaian persoalan yang disorot Sugeng memperlihatkan satu isu besar, yakni pentingnya transparansi dalam pengelolaan perkara korupsi, aset sitaan, hingga pelaksanaan kebijakan penertiban kawasan hutan.

Bagi Sugeng, persoalan tersebut pada akhirnya bukan sekadar tentang satu nama atau satu perkara.

Ia melihatnya sebagai ujian terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Artikel Terkait