DEMOCRAZY.ID – Pengusaha Jhon LBF menuntaskan janjinya membantu Ruben Onsu menyelesaikan persoalan hukum terkait kasus dugaan penipuan.
Jhon LBF memastikan uang sebesar Rp 3,5 miliar telah dibayarkan ke rekening yang ditunjuk oleh penasihat hukum pihak pelapor.
“Intinya apa yang saya janjikan untuk membantu Ruben, saya tuntaskan hari ini. Total Rp 3,5 miliar sudah masuk ke rekening yang ditunjuk oleh penasihat hukum dari pelapor,” kata Jhon LBF di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Setelah pembayaran tersebut dilakukan, pihak pelapor disebut akan mencabut laporan polisi terhadap Ruben Onsu.
Jhon berharap proses pencabutan laporan berjalan lancar sehingga status hukum Ruben sebagai tersangka juga dapat gugur.
“Habis ini pencabutan laporan dan insya Allah semuanya lancar. Status tersangkanya pun juga insya Allah bisa gugur ya, Pak ya?” ujarnya.
Jhon LBF menegaskan Ruben tidak perlu memberikan ucapan terima kasih kepadanya atas bantuan tersebut.
Menurut Jhon, keputusannya membantu Ruben merupakan bentuk dorongan dari Allah SWT.
“Ruben pun tidak perlu menyampaikan ucapan terima kasih ke saya, karena hati saya pun digerakkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jadi tanpa digerakkan Allah, enggak mungkin ini terjadi,” tuturnya.
Jhon kemudian berpesan kepada Ruben agar lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya ke depan.
Ia meminta Ruben untuk kembali fokus bekerja dan berkarya setelah persoalan hukum tersebut diselesaikan.
“Saya berharap Ruben bisa lebih hati-hati lagi ke depan, bisa lebih fokus lagi ke depan, produktif, bekerja, berkarya,” kata Jhon.
Jhon juga mengingatkan Ruben bahwa masih ada tanggung jawab yang harus dipenuhi, termasuk terhadap anak-anaknya.
“Karena ada tanggung jawab-tanggung jawab yang harus dipenuhi, ada anak yang harus dinafkahi,” ujarnya.
View this post on Instagram
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan terigister Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tertanggal 22 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo, menyebut pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut menawarkan investasi kepada korban pada bisnis yang dimilikinya.
Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dengan korban menyerahkan sejumlah modal.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” kata AKP Joko.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” lanjutnya.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut tidak kunjung memberikan keuntungan dan modal yang dibayarkan oleh korban.
Alhasil, ayah tiga anak itu dipolisikan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” sambungnya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
“Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” tutur Joko.
Ruben pun siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan oleh korban.