RAKYATDAILY.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara rinci duduk perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Nusron tersebut disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026), ketika ditanya mengenai perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron.
Nusron mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
Ia juga menyatakan Kementerian ATR/BPN akan kooperatif apabila diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Namun, pengakuan Nusron itu mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (18/9/2026), Mahfud menilai sulit bagi seorang menteri untuk sama sekali tidak mengetahui apabila perkara tersebut melibatkan sejumlah pejabat penting di kementeriannya, terlebih terdapat pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
“Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu,” kata Mahfud.
Mahfud menilai keterlibatan pejabat tingkat eselon I dan beberapa orang yang disebut sebagai orang dekat Nusron membuat perkara tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon I terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang, empat semuanya yang agak dekat, itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya,” ujar Mahfud.
Meski demikian, Mahfud menekankan bahwa perkembangan perkara tetap harus dilihat berdasarkan hasil penyidikan KPK.
Ia meminta lembaga antirasuah tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
Kasus tersebut bermula dari dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga Erwin menjadi salah satu penghubung dalam perkara pengurusan HGB Summarecon.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada awal Agustus 2026 diduga terdapat permintaan uang Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar tersebut diduga diserahkan kepada Erwin melalui pihak lain.
Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Sontang sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Selain perkara yang berkaitan dengan Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang dalam sejumlah urusan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam penyidikan, KPK turut menelusuri dugaan aliran uang dalam jumlah besar.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah dugaan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan uang dalam berbagai bentuk yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan maupun urusan mutasi dan promosi jabatan.
Mahfud menilai rangkaian fakta tersebut menjadi alasan penting bagi KPK untuk menjelaskan secara terbuka sejauh mana pemeriksaan terhadap Nusron diperlukan.
Ia juga menyoroti aspek tanggung jawab politik seorang menteri ketika sejumlah pejabat di bawah kementeriannya terseret perkara korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud berpendapat bahwa dari perspektif etika politik, Nusron semestinya mempertimbangkan pengunduran diri agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa persoalan mengenai posisi dan kewenangan menteri.
“Tapi kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur ya, agar tidak kikuk,” kata Mahfud dalam dialog Kompas TV.
Mahfud juga meminta KPK menjelaskan secara terbuka apakah Nusron akan dipanggil atau diperiksa dalam perkara tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan penting untuk memastikan perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut dapat diungkap secara utuh berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik.
Sementara itu, Nusron hingga kini menyatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap tersebut.
Ia menyerahkan proses penegakan hukum kepada KPK dan menyatakan siap bersikap kooperatif.
Dengan adanya perbedaan antara pernyataan Nusron dan sorotan Mahfud tersebut, proses penyidikan KPK menjadi penting untuk menjawab sejauh mana perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN berlangsung, termasuk apakah terdapat keterlibatan pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditetapkan.
KPK sendiri masih melakukan pengembangan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.