Peristiwa ini menambah daftar panjang pejabat Bekasi yang diciduk lembaga antirasuah sejak lebih dari satu dekade terakhir.
Mulai dari wali kota hingga bupati, dari tahun 2010 sampai 2025, Bekasi mencatat sedikitnya lima tokoh penting yang berakhir sebagai tersangka atau terpidana kasus korupsi.
Polanya serupa, tetapi aktornya selalu berganti.
Rentetan kasus korupsi pejabat Bekasi dapat ditarik mundur ke awal dekade 2010.
Nama Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi kala itu, tersangkut kasus korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran daerah.
Serta gratifikasi, dan suap terkait proses audit keuangan.
Proses hukumnya berjalan antara 2010 hingga 2012 dan berujung pada vonis pidana.
Kasus Mochtar menjadi fondasi sekaligus peringatan dini bahwa tata kelola pemerintahan di Bekasi memiliki celah besar dalam pengawasan keuangan publik.
Sayangnya, peringatan itu tidak membuat pejabat berikutnya berhati-hati.
Delapan tahun setelah kasus Mochtar, petaka kembali hadir. Pada Oktober 2018.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditangkap KPK dalam operasi besar terkait suap perizinan proyek Meikarta yang dikembangkan Lippo Group.
Kasus ini bukan hanya menjadi berita nasional, tetapi juga membuka skandal perizinan yang melibatkan pejabat teknis Pemkab Bekasi.
Tahun 2018 menjadi titik krusial bagi pemerintahan daerah karena gugatan masyarakat terhadap integritas pemimpin semakin membesar.
Neneng akhirnya dijatuhi hukuman penjara setelah KPK membuktikan keterlibatannya dalam menerima aliran dana suap.
Tahun 2022 merupakan salah satu tahun paling gelap bagi Kota Bekasi.
Pada Januari 2022, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diciduk KPK dalam OTT yang berlangsung di beberapa lokasi secara bersamaan.
Lembaga antirasuah menemukan dugaan suap pengadaan proyek, pemotongan anggaran hingga praktik jual beli jabatan yang berlangsung secara terstruktur.
Penangkapan ini memperlihatkan bahwa setelah kasus Mochtar satu dekade sebelumnya, kultur penyalahgunaan kekuasaan di tingkat kota tak kunjung berubah.
Rahmat Effendi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menghadapi proses hukum yang panjang.
Kasus paling baru kembali mencoreng nama Kabupaten Bekasi ketika KPK melakukan OTT pada 18 Desember 2025.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, yang baru beberapa bulan dilantik usai Pilkada 2024, menjadi salah satu dari sepuluh orang yang diamankan.
Ia diduga menerima aliran uang mencapai Rp4,7 miliar dari total dugaan suap sekitar Rp9,5 miliar yang diberikan pihak swasta terkait ijon proyek di kabupaten tersebut.
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan menyegel ruang kerja Ade sebagai bagian dari investigasi.
Penetapan tersangka dilakukan pada hari yang sama, menunjukkan kekuatan bukti awal yang dimiliki penyidik.
Uniknya, kasus OTT 2025 tidak hanya menyeret Ade Kuswara, tetapi juga ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada periode yang sama karena diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana suap.
Tahun 2025 pun menjadi catatan baru terkait bagaimana jejaring keluarga dapat berperan dalam transaksi proyek daerah.
Keterlibatan ayah dan anak dalam satu kasus korupsi membuat publik semakin menaruh perhatian pada pola.
Kekuasaan turun-temurun yang berpotensi menjadi ruang subur penyimpangan anggaran.
Dari 2010 hingga 2025, Bekasi menunjukkan pola korupsi yang hampir sama pejabat daerah menerima suap terkait perizinan, anggaran, atau jabatan.
Kota dan kabupaten ini merupakan kawasan industri besar yang memegang kendali atas banyak proyek strategis.
Sehingga berbagai kepentingan bisnis mudah bertemu dengan pejabat yang memiliki wewenang.
Deretan kasus dalam kurun 15 tahun itu menegaskan bahwa Bekasi membutuhkan reformasi tata kelola yang lebih fundamental, bukan sekadar pergantian pemimpin.